oleh

Siswa SMKN 1 Lotu Dipecat, DPP AJH Laporkan Kadisdik Sumut

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) Gafo Gohu secara resmi membuat surat Pengaduan ke Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait Pemecatan salah satu siswa SMK Negeri 1 Lotu kabupaten Nias Utara bernama Liverman Nazara (18) belum lama ini.

Dalam surat tersebut, DPP AJH meminta kepada Ketua DPRD Sumut agar segera untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdik Sumut) guna mempertanyakan langsung pemecatan Liverman Nazara, karena dinilai kepala sekolah telah melanggar Permendikbud No. 82 tahun 2015.

“Kepala Sekolah dan Kepala UPT Diknas Gunung Sitoli keterlaluan dan harus bertanggungjawab terkait dampak pemecatan bisa menimbulkan traumatik bagi siswa,” terang Gafo Gohu kepada suaramerdeka.id, rabu (14/8/2019).

Baca Juga :  Selain Jadi Ikon Sepeda Nasional, Banyuwangi Juga Dipercaya Jadi Tuan Rumah Kejurnas Balap Sepeda

Karena menurutnya, secara undang-undang tidak diperbolehkan mengeluarkan siswa dari sekolah. Semestinya pihak sekolah tetap mempertahankan sampai siswa lulus ujian. Ketum DPP AJH ini juga mengutip pernyataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Dalam kutipannya ia mengatakan bahwa sekolah tidak boleh mengeluarkan atau menghentikan pendidikan siswa karena hal itu melanggar hukum. Ia mencontohkan, orang tua yang melihat anaknya melakukan perbuatan keliru. Tentu tidak mungkin orang tua langsung mengatakan si anak berhenti menjadi anaknya.

“Demikian juga lembaga pendidikan jangan mengambil sikap memberhentikan siswa dari sekolah. Tetapi sebaliknya harus didik lebih jauh lagi,” pungkasnya.

Selain itu juga ia meminta agar kasus ini cepat ditindaklanjuti. Karena jika dibiarkan berlarut larut nanti ditakutkan akan terjadi pada siswa siswa yang lain. (SHM)

Baca Juga :  Koordinator JAKI: Tahukah Jokowi Bahwa Kita Ini Sedang Dijajah Cina?
Loading...