oleh

Sebanyak 40 Anggota DPRD Kapuas Resmi Bertugas di Legislatif

SUARAMERDEKA.ID – Sejumlah 40 anggota DPRD Kapuas hasil Pemilu 2019, Senin (19/8/2019) secara resmi dilantik untuk menjalankan tugasnya di salah satu kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini digelar di ruang sidang Paripurna dewan, kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Acara pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kapuas. Usai mengucap sumpah janji, seluruh anggota dewan dinyatakan resmi menjadi anggota badan legislatif di Kabupaten Kapuas. Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 188.44/392/2019 tertanggal 16 Agustus 2019.

Sebanyak 40 Anggota DPRD Kapuas Resmi Bertugas di Legislatif
Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, S Hut

Meski pelantikan ini hanya berselang beberapa hari dari turunnya surat keputusan, namun acara ini telah dipersiapkan sebelumnya. Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan mengatakan, terkait pelantikan tersebut semua sudah dipersiapkan secara matang. Ia menegaskan bahwa semuanya sudah dikoordinasikan dengan baik.

Baca Juga :  Pekerja Seks Komersial Tetap Menjalankan Operasi, Asalkan Sholat Taraweh dan Tadarus

“Pelantikan 40 anggota DPRD Kapuas berjalan lancar ,”katanya kepada wartawan usai acara pelantikan, Senin (19/8/2019).

Salah satu staf Setwan DPRD Kabupaten Kapuas menegaskan persiapan pelaksanaan pelantikan anggota dewan terpilih periode 2019-2024. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan aparat keamanan di lokasi pelantikan.

“Area kantor DPRD Kapuas Jalan Tambun Bungai telah disterilkan oleh keamanan dari Polres Kapuas maupun keamanan dari Brimob,” ujarnya. (AGS)

Loading...