oleh

Pemkot Prabumulih Bongkar Paksa Penyegelan SD Negeri 24

SUARAMERDEKA.ID – Pemkot Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan membongkar paksa Penyegelan lahan lokasi SD Negeri 06 dan SD Negeri 24 Prabumulih. Penyegelan ini dipicu oleh sengketa lahan.

Sekda Kota Prabumulih, Elman ST yang turun langsung bersama Satpol PP ikut membongkar penyegelan itu mengaku sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan pihak ahli waris.

Menurutnya, aksi itu telah mengganggu ketertiban umum yang membuat kegaduhan dalam lingkungan dunia pendidikan dan juga seharusnya pihak ahli waris jangan main segel seperti ini.

“Kasihan anak-anak kita yang sekolah disini, kita tidak tahu nasib anak anak ini nantinya, Kami sangat menyayangkan sekali aksi ini,” ujar Elman, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Bawaslu Brebes Bersama Stakeholder

Sekda juga mengatakan bahwa Pemkot Prabumulih tidak akan tinggal diam dalam menghadapi masalah sengketa lahan tersebut. Karena Mengingat Pemkot Prabumulih telah memiliki dasar hukum hak atas tanah yang dituntut oleh pihak ahli waris.

“Kita punya bukti sah dalam bentuk sertifikat atas tanah tersebut. Masalah mereka mengatakan jika sertifikat itu cacat hukum silahkan tanya kepada BPN. Bila perlu langsung tanyakan keabsahannya ke MA. Dan ini adalah putusan tertinggi lembaga hukum,” tegasnya.

Sebelumnya kamis (29/8/2019), pihak ahli waris, telah melakukan aksi penyegelan pintu gerbang sekolah menggunakan papan dan memasang spanduk didepan sekolah, Selain menyegel pintu gerbang pihak ahli waris pun menyegel sejumlah pintu ruangan kelas dengan papan.

Baca Juga :  Jangan Alihkan Kesalahan Polri ke Surat Jalan Djoko Tjandra

Informasi dihimpun dilapangan, para murid dan guru yang datang ke sekolahan tersebut, tidak dapat masuk ke dalam sekolah. Adapun beberapa siswa yang memilih pulang ke rumah masing-masing.

Aksi penyegelan itu pun membuat Pemerintah Kota Prabumulih langsung melakukan pembongkaran papan segel tersebut. Sejumlah murid yang masih di depan gerbang sekolah, akhirnya bisa memasuki ruang kelas untuk melakukan aktifitas belajar seperti biasa. (SHM)

Loading...