SUARAMERDEKA.ID – Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi damai meminta Kejari Sorong ungkap dugaan tindak pidana korupsi Realisasi Belanja ATK tahun 2017. Aksi digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (8/3/2021).
Salah satu massa aksi mengatakan, unjukrasa AMPAK digelar guna mendorong dan mendukung sepenuhnya kinerja Kejari Sorong dalam pemberantasan tidak pidana korupsi Realisasi Belanja ATK tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong Provinsi Papua Barat,
Massa aksi AMPAK menyampaikan empat point tuntutan. Mereka meminta transparansi dan profesionalisme kinerja Kejari dalam pemberantasan tidak pidana korupsi Realisasi Belanja ATK tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong. Kejari Sorong diminta menggunakan haknya untuk menggeledah secara paksa jika memang pihak-pihak terkait tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan memperlambat proses penyelidikan.
“Jika kedua point diatas tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari kedepan serta tidak ada kepastian hukum maka AMPAK akan kembali melakukan aksi unjukrasa besar-besaran. AMPAK mendorong dan mendukung penuh Kejari Sorong untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong diwakili oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus, dalam tanggapannya Kasi Intel menyampaikan pihaknya menerima masukan dan aspirasi yang ada. Pihaknya berjanji tetap akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong memohon maaf atas ketidak hadiran Kajari. Karena masih dalam rangkaian proses sertijab di tempat kerjanya yang lama. Kajari Sorong menyambut baik dan mengapresiasi kawan kawan pemuda dan mahasiswa yang telah melaksanakan aksi unjuk rasa secara damai, tertib dan telah melakukan orasi sebagai cambuk kesadaran bagi Kejaksaan Negeri Sorong. Bahwa kita saat ini tetap didukung dan diawasi oleh teman-teman mahasiswa serta pemuda yang notabene adalah agen perubahan,” kata Kasi Pidsus Fuad.
Disampaikan pula, mutasi Kepala Kejaksaan Negeri Sorong bukan wujud kong kali kong terhadap penanganan perkara. Fuad menyebut, proses mutasi dilakukan karena memang kebutuhan organisasi.
“Meskipun roda kepemimpinan proses mutasi berjalan tetapi penanganan perkara tidak lantas dihenti. Estafet proses sertijab dan sekaligus proses penyerahan tugas dan tanggungjawab itu tetap berjalan,” imbuhnya.
Terkait tuntutan perkembangan penanganan perkara, Fuad menyampaikan perkembangan kasus dimaksud. Di bulan Januari 2021, Kejari Sorong telah melakukan penyidikan.
“Dan hari ini, Kejari Sorong sudah tingkatkan peta penyidikan. Hal itu adalah wujud komitmen Kejari Sorong,” tegasnya.
Ia pun memohon para mahasiswa, pemuda serta aktivis pergerakan untuk membantu dan berdoa agar penanganan perkara berjalan dengan tuntas dan transparan. (OSB)






