oleh

Diduga Melanggar DAS: Ada Surat Dari Walikota Baru Saya Bongkar

SUARAMERDEKA – Program 100 hari kerja Walikota Padangsidimpuan Provinsi Suamtera Utara, Irsan Efendi Nasution SH salah satunya adalah menertibkan bangunan liar di trotoar dan masalah lingkungan hidup. Bangunan yang dimaksud adalah yangmelanggar Perda NO 41 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah NO 37 Tahun 2012  Tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan.

Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Meski sudah aturan sudah ditetapkan, namun masih ada bangunan yang disinyalir melanggar ketentuan. Seperti bangunan yang ada di Jalan Sudirman (Eks Merdeka) Km 4.5 lingkungan 5 kelurahan Hutaimbaru kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara. Pemilik bangunan ini terkesan tidak peduli dengan DAS (Daerah Aliran Sungai).

Baca Juga :  Ary Egahni: Kader PKK Diharapkan Jalankan Fungsi Tulus dan Ikhlas

Hal ini disampaikan Sekretaris Lembaga Pelestarian Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia (LEMPALHI) M. Irsan Manullang ketika ditemui di Kantornya di jalan Poken lingkungan II kelurahan Hutaimbaru, Sabtu (2/2/2019).

Irsan menjelaskan, ketika A (inisial-red) ini membangun DAS sudah pernah diingatkan oleh tetangga dan Ketua LEMPALHI. Bahwa bangunan dek penahan bangunan tersebut menyalahi aturan. Selain mempersempit aliran air sungai, juga merugikan bagi tetangga. Karena tendangan air ke tanah tetangga makin keras. namun jawaban yang diberikan terkesan acuh.

“Apa urusanmu, milik-miliku. Kalau ada surat dari Walikota saya siap bongkar”  katanya sambil berlalu meninggalkan Ketua LEMPALHI.

M.Irsan Manullang coba menyampaikan hal ini ke Dinas terkait, namun tidak ada tanggapan. Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Padangsidimpuan juga sudah pernah dihubungi saat bangunan tersebutmasah dalam tahap membangunan. Mereka berjanji untuk segera menertibkan. Namun sampai bangunan sudah jadi,  tidak ada tindakan apapun.

Baca Juga :  Sri Bintang: Yang Saya Jatuhkan Adalah Jokowi Yang Belum Jadi Presiden

“Pihak kecamatan juga. Ketika pemilik lahan baru membangun sudah juga kita sampaikan,” ujar Ketua LEMPALHI.

Irsan juga mengaku pernah melaporkan hal ini ke Satpol PP, Instansi Penegak Perda. Namun jawaban yang diterima ketika dikonfirmasi di kantor,  Kasatpol PP justru mengatakan tidak ada laporan dari Instansi terkait.

Saat suaramerdeka.id berkunjung ke lokasi masyarakat setempat membenarkan keberadaan bangunan tersebut meresahkan mereka. Selain karena cipratan air, mereka takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika terjadi hujan lebat. Mereka berharap ada keseriusan pemerintah untuk menangani keluhan masyarakat.

“Semoga Walikota yang baru ini, bapak Irsan Efendi Nasution dapat menertibkannya. Semoga aja Walikota menyurati, agar kita buktikan kata-katanya. Siap membongkar bangunan kalau ada surat walikota,”kata warga yang tidak bersedia disebutkan namanya. (EJD)

Loading...