oleh

Ali Baharsyah Didakwa Atas Tuduhan Ujaran Kebencian Sara-Etnis China

Ali Baharsyah Didakwa Atas Tuduhan Ujaran Kebencian Sara-Etnis China. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua LBH Pelita Umat.

Jakarta, Selasa (4/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Ali Baharsyah di dakwa pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang di lakukan di media sosial, Facebook.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas. Berikut ini saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, Bahwa LBH Pelita Umat akan mengajukan eksepsi/keberatan. Pada pokoknya LBH Pelita Umat sangat keberatan atas dakwaan JPU;

Kedua, Bahwa Ali Baharsyah ditangkap diantaranya atas dugaan unggahan video yang pada pokoknya sebagai berikut “…… keturunan China Kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat…… kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uyghur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan Aqidah nya, mereka dianiaya, disiksa……..” . Video ini dibuat oleh Ali Baharsyah terkait pembelaan terhadap Muslim Uyghur pada tahun 2019. Ali Baharsyah diperiksa atas laporan internal polisi (LP type A) yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/A/0290/111/2019/BARESKRIM tanggal 06 Maret 2019;

Baca Juga :  Pencabutan Asimilasi dan Pemindahan ke Nusakambangan, Legalkah?

Kitiga, Bahwa Perkara yang dituduhkan terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau diskriminasi terhadap ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Keempat, Bahwa saya berpendapat pernyataan Ali Baharsyah terkait frasa “Keturunan China Kafir di Indonesia…” harus disimak secara keseluruhan dari isi video. Dan apabila dilihat tidak terdapat ujaran berupa ajakan atau provokasi untuk melakukan kejahatan terhadap etnis dan kata “kafir” bukanlah ujaran kebencian, melainkan istilah agama. Jangan sampai istilah agama dipermasalahkan karena dikawatirkan berpotensi menistakan ajaran agama;

Baca Juga :  Pejabat Publik. Opini Djoko Edhi Abdurrahman

Wallahualam bishawab

Tim Pembela
1. Chandra Purna Irawan SH MH
2. Henry Kusuma SH
3. Ricky Fattamazaya Munthe SH MH

Loading...