oleh

Amandemen Konstitusi Menuju Kedaulatan Rakyat dan Kembalinya Negara ke Dasarnya

Amandemen Konstitusi Menuju Kedaulatan Rakyat dan Kembalinya Negara ke Dasarnya

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Aktivis Kemanusiaan

Gelombang pro kontra menyangkut amandemen konstitusi UUD 45, menurut saya adalah situasi dialektika dalam transisi perubahan saat ini. Karena, pada akhirnya amandemen konstitusi sulit untuk ditolak.

Kondisi ini merupakan perubahan situasi politik, baik ditingkat lokal, nasional dan global saat ini yang dapat diterjemahkan sebagai kehendak jaman. Artinya, dalam menghadapai arus besar perubahan tata global saat ini, dimana Indonesia sebagai salah satu negara nasional di dunia, juga memerlukan haluan negara yang dirumuskan kembali dan disusun secara baru, untuk 2 kepentingan besar.

Yaitu pertama sebagai negara yang tetap memiliki sistem rigid dalam konteks eksistensi material dan kepentingan nasionalnya, dimana kekuatan rakyat adalah kekuatan utamanya.

Dan kedua sebagai external positioning power (kekuatan penentuan posisi keluar), dalam hal ini bagaimana negara mendapatkan posisi tawar yang kuat dan setara dalam arus relasi globalnya, sehingga kembali bermanfaat untuk kepentingan nasionalnya, yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Baik secara politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Aktivis GPI Beri Apresiasi dan Usulkan Kenaikan Pangkat Kepada Kadensus 88

Dua hal ini sebetulnya yang harus menjadi dasar pemikiran sekaligus step up dari rakyat dan negara dalam mendorong gerakan perubahan nasional. Karena, bagaimanapun amandemen konstitusi merupakan gerakan nasional yang harus melibatkan seluruh komponen nasional dan prosesnya pun harus dilakukan secara demokratis.

Ada hal yang harus diperhatikan dalam proses perubahan konstitusi ini, yaitu tentu negara, dalam hal ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak bisa bekerja secara institusional sendiri, akan tetapi juga harus melibatkan unsur-unsur rakyat melalui saluran-saluran politiknya.

Hal ini penting, karena dengan adanya amandemen konstitusi, sebuah momentum sedang terjadi. Yaitu sebagai pintu tercapainya kedaulatan rakyat dan untuk mengembalikan negara pada dasarnya secara substansial, yaitu Pancasila (UUD 45 asli), dengan tidak meninggalkan praktek demokrasi, sebagai penyempurnaannya.

Praktek demokrasi disini adalah memberikan kekuatan politik pada rakyat secara langsung dalam sebuah ruang untuk partisipasi politiknya di negara, sehingga rakyat juga dapat terlibat langsung dalam proses berjalannya negara secara sustainable yang salurannya dapat berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam bentuk badan-badan demokratis yang diatur melalui Ketetapan-Ketetapan MPR.

Baca Juga :  Indonesia Terima 3,476 Juta Vaksin Astra Zeneca Melalui Jalur Multilateral

Dalam proses amandemen konstitusi ini, negara harus menempatkan posisi benar-benar ditengah, sehingga dapat menyerap masukan dari seluruh kelompok masyarakat yang merupakan unsur-unsur rakyat secara solid. Sehingga haluan negara yang diputuskannya kelak adalah benar-benar menjadi arah negara sekarang dan masa depan, yang mampu mencapai titik temu dari dua arus kepentingan, yaitu bottom up (dari atas ke bawah) dan top down (dari atas ke bawah).

Pokok-pokok seperti inilah yang mampu membentuk kembali negara secara rigid dalam konteks material struktur organisasinya untuk memenuhi kepentingan nasionalnya. Sekaligus memiliki external positioning power yang kuat, juga mampu bekerja sama dengan dunia internasional secara mutual simbiosis.

Arah haluan negara saat ini tentu berbeda dengan saat tahun 1945, 1966 dan 1999, hal ini karena perubahan dan dinamika saat-saat masa lalu dengan saat ini, berbeda.

Amandemen konstitusi ini juga harus menjadi kesepakatan baru dari seluruh komponen bangsa sebagai konsensus nasional untuk mencapai perdamaian dan persatuan.

Jakarta, 8 September 2021

Loading...