Menghentikan Praktik Penangkapan ‘Secara Brutal’ Oleh Penyidik Bareskrim Polri

Menghentikan Praktik Penangkapan ‘Secara Brutal’ Oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat, Tim Advokasi Gus Nur.

Kuasa hukum Jumhur Hidayat melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Listyo dan jajarannya saat melakukan penangkapan pada Jumhur Hidayat. (16/12).

Bareskrim dipersoalkan terkait proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan. Jumhur juga tidak diberi akses untuk bertemu dengan kuasa hukum. Hingga hari ini, kuasa hukum mengaku belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya.

Terlebih lagi, akhir-akhir ini ada semacam tren di Bareskrim khususnya di Direktorat Tindak Pidana Siber yang menggunakan instrumen penangkapan untuk menyidik perkara, bukan didahului dengan pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penangkapan didefinisikan sebagai “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”.

Frasa ‘cukup bukti’ ini menjadi sangat subjektif. Semua berpulang pada penyidik, dan orang yang ditangkap tak berdaya jika terjadi penentuan kecukupan bukti itu tidak terpenuhi. Kondisinya berbeda dengan saat tertangkap tangan, karena memang diketahui benar-benar telah melakukan tindak pidana.

Tentang tangan ukurannya lebih objektif. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dijelaskan bahwa :

“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah tindak pidana, atau sewaktu-waktu kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau organisasi sewaktu-waktu kemudian ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu ”.

Penangkapan seseorang pada kasus Tertangkap tangan lebih objektif karena kualifikasinya jelas dan terukur. Yakni dilakukan terhadap orang yang sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah tindak pidana tindak pidana, atau sewaktu-waktu kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan.

Penggunaan instrumen penangkapan pada proses penyidikan berdasarkan laporan, baik laporan masyarakat atau internal kepolisian, sangat rawan disalahgunakan. Instrumen ini menzalimi orang dan keluarga yang ditangkap.

Selain lebih sering menggunakannya upaya represif dengan melakukan penangkapan, Bareskrim juga memilih waktu penangkapan pada malam atau dini hari, saat keluarga atau pihak yang akan ditangkap beristirahat. Padahal, tindakan ini bisa dilakukan siang hari, atau ditempat bukan dirumah, karena Bareskrim memiliki kemapuan teknologi yang memadai untuk mengetahui keberadaan seseorang apakah sedang dirumahnya pada siang hari.

Belum lagi sejumlah privasi dilanggar penyidik saat melakukan penangkapan, seperti hak atas penghormatan pada ruang pribadi milik orang dan keluarga tersangka. Bukan hanya tersangka, keluarga tersangka apalagi jika terdapat anak- anak juga mengalami trauma psikis dengan tindakan Bareskrim ini.

Gus Nur, Ali Baharsyah, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, adalah contoh kongkrit di mana semuanya ditangkap pada malam hari. Dan hingga saat ini, akses untuk menjenguk mereka sangat sulit.

Hal ini pulalah yang melatarbelakangi kami tim kuasa hukum Gus Nur menyambangi Komnas HAM pada Rabu (16/12) guna melengkapi berkas aduan. Kami tidak ingin institusi kepolisian dijadikan alat politik dan digunakan untuk merepresi rakyat melalui penggunaan sejumlah wewenang secara serampangan. Dengan adanya kontrol dari masyarakat melalui Komnas HAM, diharapkan kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri dapat kembali pada Khittoh Kepolisian yang Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya).

Ahmad KhozinudinAli BaharsyahAnton PermanaBareskrimGus NurJumhur HidayatKomnas HAMpenyidikSyahganda NainggolanTim Advokasi Gus Nur
Comments (0)
Add Comment