Panwaslu Bantarkawung Tertibkan Alat Peraga Kampanye

SUARAMERDEKA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bantarkawung (Panwaslu Bantarkawung) Kabupaten Brebes Jawa Tengah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg dan Capres peserta pemilu 2019, Kamis (10/01/2019).

Penertiban APK melibatkan Satpol PP Kecamatan, PPK, PPS dan PPDK setempat. Hal ini benarkan oleh Ketua Panwaslu Bantarkawung Rusmanto yang juga selaku Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia

“Penertiban APK tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 051 Tahun 2018. Ketentuan APK dilarang dipasang di jalan protokol atau jalan utama dan di paku di pohon. Selain itu, banyaknya APK di sepanjang jalan mengurangi Estetika, juga bisa mengganggu konsentrasi. Penertiban ini hanya yang melanggar saja, kalau yang sesuai aturan tidak kami tertibkan,” jelas Rusmanto.

Dari hasil penertiban, didapatkan APK sejumlah 88 buah banner atau baliho. Masing-masing terdiri dari Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI atau pun Capres. Dari jumlah tersebut, untuk Baliho Caleg 53 buah, Capres No.01 jumlah 35 buah.

Pelaksanaan penertiban ini merupakan tahap kedua. Dimana setelah Panwascam melayangkan Rekomendasi ke PPK dan Parpol terkait pelanggaran APK. Namun karena tidak dihiraukan, maka ditindak sesuai dengan ketentuan.
(RMT)

Alat Peraga Kampanyejawa tengahKabupaten BrebesPanitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan BantarkawungPanwaslu BantarkawungPeraturan Bupati Nomor 051 Tahun 2018Rusmanto
Comments (0)
Add Comment