Paslon Bupati-Wabup Teluk Bintuni Belum Paparkan Dana Bagi Hasil

SUARAMERDEKA.ID – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy menyampaikan, pada kampanye Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, belum nampak kedua kandidat Cabup Wabup memaparkan apa yang bakal dijalankannya ketika terpilih nanti dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 7 Tahun 2019. Perdasus tersebut tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi dengan Kabupaten Teluk Bintuni kelak.

Menurutnya, dengan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bakal diterima Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Kabupaten penghasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 7 ayat (1) Perdasus tersebut, Kabupaten Teluk Bintuni akan menerima 40% dari DBH Minyak dan Gas Bumi. Ia menjelaskan, DBH ini diperuntukkan untuk Program Kerja Prioritas yang membiayai di Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Pemberdayan Masyarakat Adat.

“Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni PMK2 dan AYO. LP3BH belum pernah mendengar kedua pasangan calon tersebut menyinggung langkah hukum dan politik yang dapat dilakukan apabila terpilih nantinya. Dalam mengimplementasikan Perda mengenai  alokasi dan pengelolaan DBH Minyak dan Gas Bumi,” kata Warinussy, dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Ia menambahkan, DBH Minyak dan Gas Bumi ini diutamakan bagi Program Pemberdayaan Masyarakat Adat daerah penghasil. Seperti Distrik Aranday, Distrik Weriagar maupun Distrik Babo dan Distrik lainnya. Distrik

“Distrik penghasil Minyak dan Gas Bumi sama sekali belum nampak dibahas dalam kampanye kedua pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni sebagai salah satu Kabupaten Penghasil di Provinsi Papua Barat. Seperti digariskan dalam Perdasus Nomor 7 Tahun 2019 tersebut,” ucap Warinussy. (OSB)

Dana Bagi HasilLP3BH ManokwariTeluk BintuniYan Christian Warinussy
Comments (0)
Add Comment