Sidang TUN Jayapura Kembali Gelar Perkara Sengketa DPR Papua Barat

SUARAMERDEKA.ID – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam lanjutan sidang perkara sengeketa TUN nomor : 42/G/2020/PTUN.JPR, juga menerima permohonan intervensi dari keempat calon terpilih anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan. Hal ini tertuang dalam putusan sela pada sidang, Senin (12/10/2020).

Keempat pemohon intervensi tersebut diterima masing-masing Barnabas Sedik selaku Tergugat 2 Intervensi 1, Dominggus Adrian Urbon selaku Tergugat 2 Intervensi 2, George Karel Dedaida selaku Tergugat 2 Intervensi 3 dan Sergius Rumsayor selaku Tergugat 2 Intervensi 4.

Mereka, keempat Tergugat 2 Intervensi 1 sampai dengan Tergugat 2 Intervensi 4 telah memberikan Kuasa kepada Advokat Pieter P. Welikin untuk mewakili kepentingan hukum mereka di persidangan PTUN Jayapura.

Dengan demikian pada sidang lanjutan Kamis, 22 Oktober 2020 mendatang, baik Tergugat maupun Tergugat 2 Intervensi akan menyampaikan jawaban terhadap gugatan para Penggugat yang telah disampaikan melalui PTUN Jayapura tersebut.

Dalam sidang lanjutan kemarin juga Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Yusuf Kelemen SH memperoleh gambaran dari penjelasan mantan anggota panitia seleksi anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan yang hadir yaitu Frengky Umpain dan DR.Yusuf Sawaki.

“Kami menyerahkan hasil kerja kami benar dengan SK yang digugat, yaitu pada tanggal 7 Juli 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Gubernur Papua Barat, sesudah itu, kami mengumumkan hasil dan sesudah itu, kami sudah resmi bubar Yang Mulia,” terang Umpain di depan sidang PTUN Jayapura.

Majelis hakim sesungguhnya telah memperoleh gambaran bahwa status dan kedudukan Pansel adalah hanya bersifat temporer atau ad hoc saja, dan bukan tetap.

Hal ini akan menjadi fokus yang menjadi titik pembahasan tergugat dalam persidangan lanjutan perkara ini. Oleh sebab itu, Majelis hakim menyarankan agar posisi pansel dapat diwakili oleh Gubernur Papua Barat dan para mantan anggota pansel dapat diajukan perkara ini. (OSB)

JayapuraPapua Barat
Comments (0)
Add Comment