Tanggapan Atas Pernyataan Mahfud MD. Opini Abdul Chair Ramadhan

Tanggapan Atas Pernyataan Mahfud MD.

Ditulis oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.Direktur HRS Center.

Pernyataan Mahfud MD, “siapa bilang Pemerintah mendiskreditkan orang Islam, Presiden orang Islam, Pesantren disediakan dan dibuatkan undang-undangnya, mau naik Haji dilayani,” (17-9-2020) tidak menyentuh persoalan tentang adanya fakta Islamofobia. Apa yang disampaikan tersebut justru adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah yang memang harus dilakukan.

Penjelasannya tentang Islamofobia terjadi di zaman Belanda, karena orang Islam itu ditakuti dan disingkirkan dari pergaulan hidup bernegara adalah benar. Akan tetapi hal tersebut kini terulang kembali. Jika pada masa penjajahan kolonial yang ditakutkan adalah pengaruh Pan-Islamisme yang dipelopori oleh Jamaluddin Al Afghani, kini kekhawatiran menunjuk pada penguatan perjuangan Syariat Islam dalam legislasi nasional. Padahal perjuangan tersebut dilakukan secara legal konstitusional.

Penjelasannya tentang Islamofobia terjadi di zaman Belanda, karena orang Islam itu ditakuti dan disingkirkan dari pergaulan hidup bernegara adalah benar. Akan tetapi hal tersebut kini terulang kembali. Jika pada masa penjajahan kolonial yang ditakutkan adalah pengaruh Pan-Islamisme yang dipelopori oleh Jamaluddin Al Afghani, kini kekhawatiran menunjuk pada penguatan perjuangan Syariat Islam dalam legislasi nasional. Padahal perjuangan tersebut dilakukan secara legal konstitusional.

Islamofobia dalam sejarahnya di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pemikiran Snouck Hurgronje melalui teori receptie. Hukum Islam dapat diterima sepanjang hukum adat menerimanya. Jadi, hukum Islam selalu dihadapkan dengan adat (budaya).

Kondisi saat ini menunjukkan hal yang sama. Adanya program Islam Nusantara menunjukkan keterhubungan Islamofobia masa lalu dengan masa kini. Terlebih lagi, dalam RUU HIP Ketuhanan YME hendak digantikan dengan Ketuhanan yang berkebudayaan.

Selain itu, UU Ormas telah menjadikan suatu paham/ajaran agama Islam sebagai paham/ajaran yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1946, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c. Adanya frasa “paham lain”, demikian multitafsir dan rawan disalahgunakan. Inilah sebab ajaran Khilafah dipersekusi.

Di sisi lain, inisiator atau Partai Pengusul RUU HIP tidak dilakukan proses hukum. Ini adalah bentuk ketidakadilan.

Pernyataan Kepala BPIP musuh terbesar Pancasila adalah Agama dan Menteri Agama tentang Good Locking yang dikaitkan dengan radikalisme sudah jelas menyudutkan Islam. Apakah itu bukan Islamofobia?
Hendaknya pemerintah belajar dari sejarah dan tidak mengulangi kesalahannya. Demikian.

Abdul Chair RamadhanIslamofobiaMahfud MDPernyataan Mahfud MDRUU HIP
Comments (0)
Add Comment