SUARAMERDEKA.ID – Presiden Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K SH MH mengungkapkan, Kalista Iskandar, 6 besar Puteri Indonesia 2020 yang diklaim tidak hapal Pancasila bisa melaporkan orang-orang yang membully dirinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Andriansyah menyatakan, insiden salah ucap tersebut memang cukup mengecewakan bagi sebagian orang. Mengingat Pancasila merupakan ideologi Negara dan terjadi di acara bergengsi yaitu Putri Indonesia. Akan tetapi menurutnya, kekecewaan tersebut tidak perlu dibalas dengan tanggapan tidak pantas dan bermuatan negatif yang bisa mengakibatkan pembunuhan karakter.
“Saya rasa kesalahan ucap ini cukup mengecewakan bagi sebagian orang. Akan tetapi sebagai manusia biasa ini wajar dan masih bisa dimaklumi,” kata Andriansyah dalam pernyataannya, Selasa (10/3/2020).
Presiden Direktur Justitia Training Center ini mengingatkan, di setiap acara-acara besar yang ada Pembacaan Pancasila biasanya menggunakan teks. Menurutnya, teks merupakan pedoman agar seseorang tidak gugup dan tidak salah dalam membacakan Pancasila. Andriansyah bisa memahami tekanan yang dialami Kalista Iskandar saat itu.
“Kalau masih tidak diterima juga, okelah dia salah dalam mengucapkan redaksi pada Pancasila. Tapi apakah tindakah mem-bully dan menghujat orang yang tidak hapal Pancasila bahkan sampai menyinggung SARA merupakah sifat yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila? Silahkan kita jawab sendiri,” ujar Andriansyah.
Lanjutnya, saat seseorang melakukan sedikit kesalahan langsung dihujat sementara beribu kebaikan yang dia lakukan hilang begitu saja. Saat seseorang itu bukan siapa-siapa atau berbuat salah tidak ada yang mempedulikan dan bahkan dihujat. Akan tetapi saat seseorang itu sudah sukses dan berprestasi, orang yang tidak kenal pun mendekat.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti juga meyebutkan, apabila Kalista Iskandar mau, ia bisa melaporkan orang-orang yang melakukan bully dan komentar negatif tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta.
“Sebenarnya kalau dia (Kalista Iskandar-red) mau, bisa aja dia melaporkan orang-orang itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tapi saya yakin dia lebih bijak menyikapinya. Kita hanya akan dihargai jika kita berada di lingkungan yang tepat,” tegasnya. (OSY)






