oleh

Aneh, Kadis Pendidikan Banyuwangi Mengaku Belum Terima Laporan Hasil PPDB

SUARAMERDEKA.ID – Dunia pendidikan wajib belajar 9 tahun di Bumi Blambangan, di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, di tengarai kurang bijak dan tegas dalam PPDB tahun ajaran 2023 – 2024 untuk SMP negeri. Pasalnya SMP negeri dan SMP swasta ibarat senyum membawa berkah untuk negeri, dan susah membawa derita untuk swasta.

SMP negeri di 25 kecamatan di Ujung Pulau Jawa dengan pagu rombongan belajar (Rombel) 32 siswa per kelas sesuai surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, berdasarkan Permendikbud Nomor. 17 Tahun 2017 dan surat edaran (SE) Mendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang rombongan belajar (Rombel).

Pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tertulis, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar (Rombel) diatur sebagai berikut:

SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik, namun realita Rombel di SMPN negeri di kabupaten Banyuwangi hampir menyalahi aturan Permendikbud. Artinya rombel yang semestinya 32 siswa untuk SMP namun faktanya ada Rombel 38 ada 40 bahkan lebih, yang seakan tidak memperdulikan nasib SMP swasta meringis dan sedih melihat keserakahan PPDB SMP negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno mengatakan kalau dalam PPDB itu sudah diatur mulai kapan di bukanya dan tutupnya PPDB, serta jumlah yang di terima sesuai Rombel. Dan awal masuk sekolah, kepala sekolah juga pengawas melaporkan berapa jumlah Rombel dan jumlah ruang kelas di masing masing SMP negeri.

“Iya, sebelum PPDB SD, SMP berjalan, pihak Dinas sudah memberikan surat edaran terkait tehnis mekanisme PPDB, berapa yang di terima sesuai jumlah kelas. Kalau ada ruang kelas melebihi Batas rombel pasti saya tegur.” terang Suratno, Senin (13/11/2023) via selulernya.

Baca Juga :  Biaya Berobat Mahal, DPRD Minta Inspektorat Periksa RSUD Talang Ubi

Di konfermasi terkait PPDB tahun pelajaran 2023 – 2024 rombel di SMP negeri melebihi ketentuan Permendikbud seharusnya maksimal rombel 32 siswa, namun ditemukan ada Rombel berjumlah lebih 32 , bahkan lebih 40 siswa. “Kepala Dinas Pendidikan, Suratno mengatakan belum tau pasti. Saya belum tau pasti ada Rombel di SMP negeri banyak yang menyalahi ketentuan Permendikbud.” terangnya.

Lebih lanjut Suratno mengatakan kalau PPDB, serta hasil PPDB serta laporan pengawas SMP negeri, hingga kini saya belum mendapat laporan terkait over Rombel yang semestinya 32 siswa dalam Rombel per ruang kelas.

” Kepala sekolah dan pengawas sudah melaporkan hasil PPDB ke Dinas Pendidikan. Hanya saja saya masih belum mengetahui masing-masing SMP negeri over apa tidaknya Rombel per kelas. Jadi laporannya masih di bidang menengah (Dikmen) hingga kini saya belum menerima laporan.” kata Suratno dengan entheng, walau PPDB sudah hampir semesteran.

Secara terpisah ketua Ketua musyawarah kerja kepada sekolah (MKKS) SMP swasta, Ainul Yaqin, akrab disapa Gus Inul mengatakan untuk PPDB tahun ini untuk SMP swasta mungkin merupakan tahun terpuruk.

“Tahun ajaran 2023 – 2024 untuk SMP swasta pada PPDB bersyukur mendapat satu pagu / satu kelas. Tp satu kelasnya tidak sesuai rombel. Kalau negeri ruang kelas banyak Rombel over, di swasta satu kelas, rombel di bawah standar, bahkan PPDB swasta tahun ini ada yang mendapat dua anak didik baru.” tutur Gus Inul, ditemui saat mau berangkat Ibadah Umroh.

Baca Juga :  Kecamatan Huamual Belakang Rayakan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Barat Ke-17

Ketua yayasan pembina lembaga pendidikan (YPLP) SMP PGRI, Guntur juga PPDB tahun ini swasta yang juga berperan serta untuk mencerdaskan anak bangsa saya turut prihatin hasil PPDB tahun ajaran 2023 – 2024, hasil PPDB merata drastis turunya.

” Kita SMP negeri dan swasta sama mencerdaskan anak bangsa, hanya saja saat PPDB sesuai aturan di Permendikbud di indahkan, mulai batasan Rombel yang di perbolehkan di sesuai dengan jumlah ruang kelas yang dimilikinya.

Memang banyak anak lepas SD serta calon wali murid berharap anaknya masuk di sekolah negeri. Tapi tahun ini miris melihat hasil PPDB. Dan tenaga pengajar terkikis. Artinya tenaga pengajar di SMP dibawah YPLP PGRI, lolos P3K, tempat mengajarnya sudah di tempat sekolah negeri. Harapan kami tahun depan PPDB semoga bisa disiplin sesuai Permendikbud yang berlaku.” kata Guntur, Rabu (15/11/2023).

Kedepan kalau jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ditegaskan sesuai dalam Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK, SD, SMP dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

Seperti jalur zonasi terdiri atas:
jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.
jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Dari jumlah ruang dan pagu penerimaan untuk SMP dan SD negeri khususnya kalau menerapkan benar aturan PPDB, akan terjadi pemerataan antara sekolah negeri dan swasta,walau tidak balance 100 %, sama sama mencerdaskan anak bangsa tidak membuat kecemburuan kebijakan atau ketegasan Dinas yang terlihat abstrak loyo kehilangan taring (BUT).

Loading...