oleh

Anggota Investigasi LAKI Kalbar dan LPK Ketapang Laporkan Disnakertrans ke KPK

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Investigasi LAKI Kalbar Agustami dan DPD LPK Kabupaten Ketapang Supriyadi, secara resmi melaporkan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Investigasi LAKI Kalbar ini menuturkan, laporan tersebut secara resmi diterima dengan Nomor. 09/LPB/FKPK-RI/DPD-LPK/DPD-LAKI/KB/I/2021, Tanggal 8 Januari 2021. Agustami menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh Anggota Investigasi LAKI Kalbar dan DPD LPK ketapang terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta Korporasi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan poros SP. 8 Desa Belaban Tujuh Kecamatan Tumbang Titi, pekerjaan peningkatan Jalan Poros SP. 6 Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Malayu Rayak ,dan pekerjaan peningkatan Jalan Poros SP. 2 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bogor Terima Tahap II Tersangka Habib Bahar

“Rerpenuhinya unsur Perbuatan melawan hukum serta korporasi yang telah dilakukan oleh pihak Disnakertrans Ketapang. Karena sudah melakukan pembohongan publik dalam pelaksanaan lelang paket pekerjaan peningkatan jalan poros tersebut,” katanya di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, yang dilelang oleh Pihak Disnakertrans Ketapang adalah, menggunakan sumber Dana Anggaran APBDP tahun Anggaran 2020. Namun fakta di lapagan pekerjaan penigkatan jalan SP. 8, SP. 6 dan S. 2 menggunakan Dana DAK afirmasi Tahun Anggaran 2020. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan informasi lelang yang ada pada LPSE ketapangkab. go. id.

“Sangat diduga keras penyelenggara Negara yang ikut membantu terjadinya tindak pidana adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang berinisial DRS. Kepala Bidang Disnakertras AS PPK ES, PPTK, bendahara Bagian Keuangan, PPHP, kepala LPSE, Pokja LPSE, pekaksana direktur CV. Satu, CV. kelapa Gading dan Direktur CV. Palong Mandiri,” katanya.

Baca Juga :  KPK "Mati" Ditangan Rezim Jokowi? Sebuah Opini Chandra Purna

Ia menambahkan, selain itu, penyelenggara yang sangat perlu untuk dimintai keterangan adalah, Kadis Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Kepala Bidang Disnakertras, PPK, PPTK, PPHP, Bendahara Keuangan, Kepala LPSE, Pokja LPSE, pekaksana Direktur CV. Satu, Direktur CV. Kelapa Gading dan Direktur CV. Palong Mandiri.

“Kami meminta kepada ketua KPK, Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri, untuk segera melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan. Sesuai dengan surat laporan yang telah kami sampaikan demi kepentingan hukum,” ujarnya. (ARH)

Loading...