oleh

Gertak Dukung Anies Perkarakan Bus Transjakarta Era Jokowi-Ahok

SUARAMERDEKA.ID – Sekjen Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) Dimas Tri Nugroho mendukung penuh upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap pembelian 483 unit bus Transjakarta. Pembelian yang dilaksanakan pada tahun 2013 era Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama ini diduga merugikan Pemprov DKI Jakarta.

“Gertak Meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar segera mengungkap perkara yang merugikan Pemprov DKI. Serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan. Menuntaskan kasus yang diduga sarat korupsi di proyek pengadaan Bus Transjakarta,” kata Dimas Tri Nugroho, di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menggugat perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta. Upaya ini untuk mengembalikan uang muka pembelian sebesar 110 miliar.

“Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20 persen uang muka yang sudah diterima,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga :  Ary Egahni Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kapuas

Syafrin mengatakan, langkah hukum yang diambil Pemprov DKI ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Syafrin menyebut Pemprov DKI sudah menyetor uang muka sekitar 110 miliar untuk pengadaan bus.

Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus Transjakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.

“Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka,” ujar Syafrin.

Meski demikian, Syafrin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.

Baca Juga :  Bangunan Diatas Fasos Fasum Tidak Dibenarkan Apapun Alasannya

“Kami sudah menyampaikan surat ke Biro Hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat,” tutup Syafrin.

bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut saat ini hanya menjadi ‘sampah’. Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus Transjakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.

Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sempat pengadaan bus Transjakarta tapi kini sedang pailit.

Diketahui, lelang bus Transjakarta periode 2013 bernilai setengah triliun rupiah lebih pada era pemerintahan Gubernur Jokowi-Ahok ini memang berakhir sengkarut.

Bahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono harus dipenjara, karena tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus. (AMN)

Loading...