oleh

Michael Dan Kades Gumirih Apresiasi Putusan Bawaslu Banyuwangi

SUARAMERDEKA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi (Bawaslu Banyuwangi) menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pasal 282 dan Pasal 280 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kepada Mura’i, Kepala Desa Gumirih Kecamatan Singonjuruh dan Michael Edi Hariyanto, Ketua DPC Demokrat Banyuwangi. Penghentikan penanganan tindak pidana Pemilu 20 Pebruari 2019, karena Bawaslu tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Murai, Kepala Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh dihubungi via telepon, Kamis (28/2/2019), menyambut baik keputusan Bawaslu Banyuwangi yang menghentikan perkaranya terkait dugaan pelanggaran Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Dari awal saya sudah sangat yakin apa yang saya lakukan dalam Musrenbangdes Desa Gumirih 24 Januari 2019 lalu tidak melanggar perundang-undangan yang ada. Karena itu saya apresiasi keputusan Bawaslu Banyuwangi itu,” ucap Mura’i.

Adanya keputusan Bawaslu ini, lanjut Murai, pihaknya akan segera mendiskusikan dengan beberapa kolega untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

Baca Juga :  Maklumat MUI Tabuh Genderang Jihad Lawan RUU HIP

Menurut Murai, dengan adanya laporan yang dinilainya kurang bertanggungjawab dan fitnah itu, pihaknya sempat dibuat kalang kabut. Terutama mereka-mereka yang tanpa dasar juga ikut-ikutan menghujatnya.

“Saya dituduh pilih kasih dan mendukung salah satu caleg. Padahal, saya sudah memberi kesempatan kepada semuanya. Khususnya bagi Ketua Parpol dan anggota DPRD di Dapil 2,” kata Mura’i lagi.

Untuk itu, kata Murai, keputusan Bawaslu menghentikan pengaduan oknum kader parpol ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun ke depannya.

“Jangan gampang-gampang lapor jika belum tahu persis masalahnya. Apalagi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah Michael Edy Hariyanto, Kamis (28/2/2019), menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bawaslu Banyuwangi yang berani memutuskan perkaranya tanpa terpengaruh adanya tekanan dari manapun. Menurut Michael, Bawaslu harus tegas dan tidak pandang bulu dalam memutuskan perkara Pemilu yang ada.

Baca Juga :  Lanal Banyuwangi Tanam Bibit Pohon Mangrove di Pulau Santen

Saya salut atas keputusan Bawaslu karena dari awal memang saya tidak melanggar UU Pemilu. Saya berharap Bawaslu ke depan bisa tegas dan adil kepada semuanya. Bawaslu harus netral dan independen. Bawaslu tidak boleh takut dengan tekanan politik manapun,” jelas Michael.

Sementara Anang Lukman, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, dihadapan insan pers, Kamis (28/2/2019), mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dengan nomor 001/LP/ PL/KAB/16.11/I/2019 dan 002/LP/PL/KAB/16.11/I/2019.

“Kami nyatakan untuk diberhentikan proses penanganannya lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Proses penangananya sudah kami berhentikan satu minggu yang lalu. Karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu,” jelas Anang.

Sehingga dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pasal 282 dan prapa awak masal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat dikenakan pada terlapor. (BUT)

Loading...