oleh

Mulanya Getah Getih, Bangkai Bus TransJakarta Naik ke Permukaan

Mulanya Getah Getih, Bangkai Bus TransJakarta Naik ke Permukaan. Oleh: Dimas Huda, Pemerhati Sosial dan Politik.

Gara-gara Anies Rasyid Baswedan dirisak, para pendukung Gubernur DKI Jakarta mengapungkan kembali kasus pembelian bus TransJakarta. Foto-foto ratusan bus yang teronggok di Bogor belakangan ini bertabur mewarnai jagad maya. Bus-bus ini adalah produk bermasalah hasil pembelian Pemprov DKI Jakarta di era Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

Anies menjadi sasaran bully di media sosial terkait instalasi bambu Getah Getih di Bundaran HI. Karya seni karya Joko Avianto yang menghasbiskan duit Rp500 juta untuk menyambut Asian Games 2018 itu pada 17 Juli lalu dibongkar karena sudah mulai lapuk. Rupanya, bagi para pecinta rival Anies, ini menjadi pintu masuk untuk merisak gubernur pengganti Basuki alias Ahok itu.

Nah, gara-gara itu, banyak juga warganet yang membela Anies. Salah satunya pemilik akun twitter bernama Irene (@IRN Official). Dia mengungkap bus mangkrak itu dalam akunnya pada 20 Juli.

Di akun tersebut, ia menuliskan, “Dari kemaren itu anak kolam masih aja nyinyirin seni bambu Anies Baswedan sampe seluruh kader PSI partai sok iyeh pada ikutan nge-bully Anies. Lah, ini si Ahok buang-buang busway lu gak blow up. Seluruh busway bentuk gini belian si Ahok jadi bangke, berapa puluh T tuh duit dibuang.” Akun tersebut melampirkan sebuah video yang memperlihatkan kondisi bus Transjakarta yang sudah jadi rosok.

Rupanya, sekonyong-koyong gayung pun bersambut. Sejumlah media memberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berniat membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Melalui Biro Hukum, Pemrov menggugat PT Putera Adi Karyajaya, perusahaan penyedia bus yang memenangkan tender kala itu. Soalnya, Pemprov DKI sudah membayar uang muka sekitar Rp110 miliar untuk pengadaan bus itu.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga lantaran perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum. Perusahaan diminta mengembalikan 20% dari uang muka yang sudah diterima.

“Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7). “Kami sudah menyampaikan surat ke Biro Hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Wakil Walikota Depok Terima Bantuan Alat Rapid Test Dari Anis Baswedan

Syafrin menegaskan pada kasus ini Pemprov DKI berpedoman hasil audit BPK. BPK sendiri sudah memberi rekomendasi terhadap LHP yang sudah di tangan Pemprov DKI.

Menurut dia, selama ini, upaya penagihan sudah beberapa kali dilakukan Pemprov DKI. Namun, hasilnya masih nihil, apalagi perusahaan-perusahaan penyedia bus TransJakarta telah dinyatakan pailit. “Sesuai rekomendasi BPK, ini kita laporkan ke biro hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Sjafrin.

Sekadar mengingatkan, pada 2013, Pemprov DKI melakukan pengadaan bus TransJakarta sebanyak 656 unit dalam 14 paket lelang dengan nilai transaksi Rp1,1 triliun. Empat paket lelang sebanyak 125 unit senilai Rp564,93 miliar telah dibayarkan, sedangkan sisanya 531 unit dimasukkan ke dalam 10 paket lelang dan baru dibayarkan oleh Pemprov DKI sebesar 20%.

Belakangan, Pemprov DKI menolak melunasi 531 unit armada bus Transjakarta itu karena dinilai bermasalah. Ratusan unit bus yang didatangkan dari China tersebut terindikasi korupsi, karena ada penggelembungan anggaran. Kemudian, ada sampel mesin berkarat pada 14 unit bus dan diduga merupakan barang bekas.

Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI pada 2013, kemudian menjadi terpidana kasus ini.

Monumen

Saat ini, ratusan bus TransJakarta hasil pengadaan tahun anggaran 2013 itu teronggok di lahan depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor. Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, totalnya mencapai 483 unit bus.

Laporan resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mencatat PT Putera Adi Karyajaya salah satu terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I 2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Bus TransJakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013 di DKI Jakarta.

PT Putera Adi Karyajaya, hanya satu dari 19 perusahaan yang menurut putusan KPPU terbukti dalam persekongkolan tender secara horizontal dan vertikal. Sehingga wasit persaingan usaha memberikan hukuman denda kepada pelaku pengadaan bus TransJakarta, termasuk PT Putera Adi Karyajaya, pada September 2015.

Baca Juga :  Negara Tidak Boleh Justifikasi Rasisme dan Papua Phobia Dengan Kriminalisasi Rakyat Papua

KPPU memutuskan para peserta tender melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 yang berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Saat Udar baru menjadi tersangka pada 2014, Koordinator Traffic Demand Management (TDM), Ahmad Syafrudin, menilai kasus ini tidak lepas dari kebijakan hulu. Dokumen pengadaan barang dan jasa yang bernilai di atas Rp1 triliun pasti diketahui Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Wagub Ahok. “Tidak mungkin proses tender sebesar itu tidak diketahui gubernur dan wakil gubernur,” katanya.

Pengadaan bus Transjakarta dan BKTB sebagai salah satu program unggulan ibu kota seharusnya mendapat pengawasan intensif dari pimpinan daerah. Apabila ada tim pengawas maupun gubernur dan wakil gubernur yang mengawasi proses pengadaan bus, mulai dari kegiatan lelang tender, maka tidak akan ada komponen bus yang berkarat. Ia menengarai Jokowi-Basuki sengaja melakukan pembiaran proses tender berjalan begitu saja. Dengan itu, maka ada pembiaran terjadinya pelanggaran hukum.

Target pengadaan bus itu terbilang cepat dengan jumlah bus yang fantastis pula. Pada tahun 2014 itu, Jokowi-Ahok menargetkan pengadaan bus TransJakarta hingga 1.000 unit dan BKTB 3.000 unit. Dengan keadaan yang terdesak itu, proses pengadaan bus tidak sempurna dan terjadi penyalahgunaan anggaran. Anggaran pengadaan bus itu, mencapai 2% dari total APBD DKI 2013, yang mencapai Rp50,1 triliun.

Pengadaan ribuan bus itu telah dirancang di DPRD DKI, bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, serta para pengusaha. Itu sebabnya, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai kasus korupsi ini tidak mungkin hanya dilakukan pejabat eselon III. Uchok menyebut dua tersangka itu sebagai “boneka” saja.

Kini, sampah ratusan bus itu sudah menjadi monumen tentang keserakahan dan keteledoran pejabat DKI Jakarta masa lalu. Semoga saja, penyakit itu tak menular di era kini. Rakyat bisa dibohongi, tapi bus-bus itu menjadi saksi bisu

Loading...