SUARAMERDEKA.ID – Sejak terompet Otomi daerah dibunyikan oleh pemerintah pusat, geliat pembangunan dan inovasi daerah sangat tampak nyata dan berdampak pada kemajuan insfrastruktur di Bumi Nusantara. Tak terkecuali di Kabupaten diujung Timur Pulau Jawa yang mendapat julukan sun rise off Java, yaitu Kabupaten Banyuwangi.
Banyak kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintah dan masyarakat Banyuwangi dalam berbagai sektor / bidang dalam kurun waktu dua dasa Warsa terakhir. Otonomi daerah mamacu pemangku jabatan / pemegang kekuasaan daerah untuk mencari terobosan terobosan dan inovasi guna mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan kemajuan di segala bidang.
Seperti Banyuwangi di tahun 2024 mendapatkan dana dari Kementerian PUPR, untuk relokasi pasar, atas keberhasilan Pemerintah Daerah.
Menurut activis yang juga ketua LSM Gempur, Edy Hariyanto, Seiring dengan terobosan dan inovasi daerah tidak sedikit kepala daerah yang terjebak dalam pengaruh pikiran “kotor” untuk menggunakan kesempatan dibalik terobosan dan inovasi dalam mengambil keputusan / kebijakan.
“Karena, selain korupsi itu bisa terjadi karena Keserakahan, kebutuhan, dan kesempatan, akan tetapi korupsi bisa timbul didorong rendahnya integritas dari seseorang. Pengungkapan kasus jual beli “predikat WTP” oleh oknum kepala Daerah dan oknum pejabat BPK pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, boleh jadi sebagai bentuk fenomena gunung es.” kata Edy, activis jebolan LSM Aman Korban. Rabu (12/6/2024).
Lanjut Edy, Ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena bisa jadi korupsi itu bisa terjadi dan berlangsung di sekitar kita. Karena siapa yang bisa menjamin bahwa Banyuwangi bebas dari korupsi, walaupun beberapa kali / mungkin terus menerus mendapat predikat WTP dari BPK, dan daerah dengan segudang prestasi.
“Sebenarnya ada instrumen lain yang bisa digunakan sebagai metode pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu menggunakan basis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Namun saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkesan tebang pilih dalam menangani kasus yang berkaitan erat dengan LHKPN, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Dan saat ini sangat belum maksimal peran serta masyarakat secara aktif dalam rangka pengawasan LHKPN pejabat daerah. Akan tetapi peran serta masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini sudah berjalan, terbukti sudah banyak masyarakat yang serius mencermati setiap kebijakan yang menggunakan anggaran besar.” tambah Edy.
Kebijakan yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas. Ini yang melatar belakangi kenapa rencana Pembangunan / Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan itu menjadi perhatian serius masyarakat Banyuwangi.
Sementara, RR. Nanin Oktaviantie, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, selaku leading sektor relokasi dan revitalisasi pasar induk Banyuwangi, Rabu (12/6/2024), di konfirmasi, hingga tayangnya berita ini, suaramerdeka.id, dua kali WhatsApp untuk minta waktu konfirmasi tidak ada jawaban sama sekali. (BUT).