SUARAMERDEKA.ID – Seleksi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi memasuki tahap pemberkasan untuk Nomor Induk PPPK.
Semua peserta harus melengkapi semua persyaratan yang akan diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli mengatakan, peserta seleksi PPPK yang lulus seleksi kini masuk dalam pemberkasan nomor induk PPPK.
Untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes) sejumlah 465 peserta yang lulus 372. Kemudian untuk tenaga teknis formasinya sebanyak 65 peserta yang lulus 59 orang. Selanjutya dari PPPK Guru yang formasinya sebanyak 129 yang berhasil lulus 125 peserta sehingga totalnya sekitar 556 PPPK.
“Mereka yang lulus sekarang ini dalam proses pemberkasan Nomor Induk PPPK dan melengkapi semua persyaratan untuk dilaporkan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis Nomor Induk PPPK.” terang Kepala BKPP, akrab di sapa Gus Iljam, Senin (8/1/2024).
Di beberapa kesempatan Bupati Banyuwangi berharapan agar para pihak termasuk tenaga PPPK terlibat aktif dalam penangan kemiskinan, penurunan stunting dan program pemerintah yang lain sehingga indek pembangunan manusia (IPM) Banyuwangi bisa meningkat.
Gus Iljam menambahkan, sampai saat ini BKPP Banyuwangi masih menunggu Desk yang akan dilakukan oleh tim kabupaten dari jumlah orang miskin yang terdata dan nanti akan dibagi habis kepada SKPD, seluruh ASN sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
“Selanjutnya BKPP Banyuwangi berharap, nanti setelah mereka resmi menjadi PPPK kinerjanya harus meningkat, mampu mengembangkan kompetensi dan mengupgrade skill dan mendukung program-program prioritas pembangunan di Banyuwangi.
Saya sangat mengapresasi arahan Ibu Bupati, karena yang menjadi evaluasi tahunan tidak saja rutin melalui pertimbangan sasaran kerja pegawai (SKP), tetapi juga diukur dari peran serta mereka dalam pengentasan kemiskinan, penurunan stunting dan lain-lain.” tambah Gus Ilzam.
Lanjut Gus Iljam, terkait netralitas PPPK dalam Pemilu mendatang, sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur kewajiban netralitas ASN, ke depan pihaknya akan melaksanakan semacam deklarasi atau komitmen bersama untuk netral dalam kegiatan politik.
Bahkan untuk mewujudkan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab Banyuwangi sudah ada surat edaran yang ditandatangi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi di tahun 2022. (BUT).