oleh

Bapak Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 6 Tahun

SUARAMERDEKA – Poniman Halimsanto (32), warga Jalan Ikan Paus, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan / Kabapaten Banyuwangi, merupakan sosok orang tua yang tidak patut ditiru, atas perbuatan yang dilakukan. Pasalnya tersangka memperkosa dan menyetubuhi korban NR (11), yang tidak lain anak kandungnya sejak usia 6 tahun saat masih duduk di sekolah Taman Kanak – Kanak ( TK). Sebagai orang tua semestinya mendidik dan merawat serta pelindung anak untuk masa depan demi meraih cita-citanya.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, dalam press compfrence, di teras Mapolres, Senin (26/11/2018), menyatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan nenek korban menayai NR.

“Karena setiap di suruh mengaji, korban NR mengaku datang bulan. Hal ini nenek korban merasa janggal, membuat nenek korban menanyai NR, sehingga korban menceritakan apa yang dialaminya. Dari cerita NR, ibu korban melaporkan hal yang terjadi pada anaknya, ke Polres Banyuwangi,” ucap Taufik.

Baca Juga :  Kembali Kunjungi Papua, Panglima dan Kapolri Beri Arahan ke Prajurit TNI-Polri

Korban memang tinggal bersama neneknya pasca perceraian kedua orang tuanya. Sri Pundani (30), ibu korban tinggal di Bali. Sedangkan tersangka tetap tinggal di Karangrejo namun di rumah yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan kepad anak kandungnya pertama kali pada bulan Agustus tahun 2013. Berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa melayani ayahnya setiap dua minggu sekali. Perbuatan terakhir dilakukan pada September 2016.

“Pertama kali perbuatan itu dilakukan di bengkel sekaligus rumah milik pelaku. Dan pelaku memperkosa anaknya dengan disertai ancaman. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan memukuli anaknya, sehingga korban ketakutan dan hanya bisa pasrah saat ayahnya menggagahinya. Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka sehingga terus mengulangi perbuatannya berkali-kali.” Ungkap Taufik.

Baca Juga :  Dikawal Polisi, Truk Logistik Tumpang Pitu Terobos Hadangan Warga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (3) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta ancaman hukumannya bisa diperberat karena dilakukan bapak kandung,” tegas Taufik.

Sementara tersangka dalam pengakuannya dihadapan sejumlah awak media, berbeda dari pengakuan korban. Tersangka mengaku hanya melakukan perbuatan amoral itu sebanyak tiga kali. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya tersebut, dirinya mengaku khilaf. (BUT)

Loading...