oleh

Bawaslu Brebes Tertibkan APK Parpol dan Caleg Pemilu 2019

SUARAMERDEKA – Bawaslu Brebes melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai dan caleg peserta pemilu 2019.

Penertiban yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, Kamis, (8/11/2018) mulai dari Kali Gangsa, wilayah perbatasan kabupaten Tegal. Dari Kali Gangsa ke arah Barat sampai, kecamatan Losari, perbatasan kabupaten Cirebon, Jawa Barat.  Penertiban ini melalui kecamatan Brebes, kecamatanWanasari, kecamatan Bulakamba, dan kecamatan Losari.

Penertiban ini melibatkan Satpol PP kabupaten Brebes, Ketua Parpol tingkat kabupaten dan panwascam. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Wakro, penertiban APK tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor  051 Tahun 2018.

“Ketentuan APK dilarang terpampang di jalan protokol atau jalan utama. Selain itu banyaknya APK di sepanjang jalan mengurangi estetika. Juga bisa mengganggu konsentrasi pengendara demikian,” ucap Ketua Bawaslu Brebes.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Bawaslu Brebes Bersama Stakeholder

Dari penertiban yang dilakukan, berhasil didapatkan APK berupa baliho 39 buah, banner 14 buah dan bendera parpol satu buah.

Hal yang sama dilakukan di Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes. Panwaslu Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PPDK) menertibkan APK bersama Satpol PP Kecamatan dan PPK.  Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran PPK kepada Parpol dan Caleg. (RMT)

Loading...