oleh

Bawaslu Cilacap dan Aparat Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu

SUARA MERDEKA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cilacap (Bawaslu Cilacap) dengan di kawal aparat TNI-POLRI tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019. Mereka menertibkan APK yang penempatanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Senin (21/01/2019).

Penertiban ini di hasil dari Rapat Koordinasi yang di fasilitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs Farid Ma’ruf ST MM. Rakor ini digelar di ruang rapat sekda Cilacap Komplek pendopo Kabupaten Cilacap JawaTengah, Senin (14/01/2019).

Menurut ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto, dilaksanakannya penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu. Yang pemasanganya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan bersama unsur aparat keamanan TNI-POLRI serta pihak terkait.

Baca Juga :  Ratusan APK dan BK Pemilu di Kabupaten Tegal Ditertibkan

Adapun APK yang ditertibkan di antaranya adalah APK yang di tempatkan di tempat ibadah, lingkungan sekolah. Juga fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintah, jembatan, lokasi pemasangan iklan yang berbayar. Termasuk ukuran melebihi ketentuan dan tempat yang di larang sesuai dengan keputusan Bupati.

“Penertiban APK yang penempatanya tidak sesuai di laksanakan secara serentak dengan titik konsentrasi di 3 lokasi yaitu kantor Bawaslu,kantor Panwaslu Kecamatan Sidareja dan Kantor Kecamatan Majenang” ungkapnya.

“Penertiban APK ini di lakukan sebagai upaya Penegakan Hukum pemilu. Demi tercapainya keadilan pemilu dan demi tetap terjaganya kondusifitas di kabupaten Cilacap,,” Bachtiar Hastiarto menegaskan. ( RMT )

Loading...