oleh

Benang Merah di Buku Merah, Sebuah Opini Malika Dwi Ana

Benang Merah di Buku Merah. Oleh: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik.

Dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dahulu diributkan dan minta dihapuskan saat reformasi. Kini, sepertinya sedang diperjuangkan lagi, menjadi Dwi fungsi POLRI, oleh yang dulu bersuara paling kencang meminta dihapuskan.

Dwi fungsi jilid 2 (dua) yang sampai hari ini masyarakat awam pun tidak banyak yang tahu, kenapa polisi yang jelas-jelas korup dari dulu hingga hari ini bisa masuk ke dalam tubuh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan institusi lainnya. Sialnya, perseteruan di dalam tubuh kepolisian sampai kebablasan dimainkan di tubuh KPK.

Perseteruan bermula dari rebutan soal ‘jatah preman’, duwit-duwit ceperan, duwit tambahan untuk menambah penghasilan mereka. Sebagaimana kita tahu, semenjak Dwi Fungsi ABRI distop, maka lalu ada kekosongan sistem dan kekosongan permainan;
– siapa yang mengawal pengusaha
– siapa yang main apa dan di mana

Sehingga, dampaknya lalu terjadi persaingan antar angkatan, bahkan sampai pengangkatan kapolri pun diobrak-abrik tidak karuan, juga pengangkatan ketua KPK sekarang.

Apakah memang begini ya substansi bisnis ‘centeng?’ Jika mau jujur, gaji polisi itu berapa sih? Wes tah kon banting-bantingan struk gaji lah. Setahun kira-kira hanya 12 x gajian + 1 x THR. Jika perwira-perwira menengah dan perwira tinggi bisa sangat kaya dan bisa memiliki ini itu yang tidak jelas sumbernya darimana, sebenarnya itu benar-benar mengundang kecurigaan. Lha iya, mosok dari hasil : Menyewakan pistol? Menyewakan pasukan? Mengojekkan jabatan? Itu pertanyaannya.

Kalau toh ada bisnis, lalu nama PT-nya apa? NPWP-nya adakah? Dan berapa NPWP-nya? Sudah bayar pajak atau belum? Dilaporkan dalam laporan pajak tahunannya atau tidak? Kan jadinya berkembang ke banyak pertanyaan to.

Apakah lalu bisa disimpulkan sebagai soal Abuse The Power? Ya kopi_kir sendirilah!

Mengingatkan saja. Malah sempat ramai terdengar kabar tentang perseteruan antara KPK dengan Polri, tentang Buku Merah yang isinya pelaku dan jumlah korupsi yang dicoret alias distipo atau dihilangkan bukti korupsinya oleh anggota KPK sendiri. Ini bukan kabar perseteruan yang pertama, beberapa waktu lalu juga dua instansi ini pernah berseteru sehingga rame disebut perseteruan CICAK VERSUS BUAYA, dan kali ini masih dengan tema yang sama Cicak versus Buaya Jilid II (dua).

Hal mendasar dari keberadaan kedua instansi tersebut adalah demi perlindungan keamanan masyarakat, meminimalisir kejahatan, dan jika polisi diibaratkan hanya menangkap maling ayam, maka KPK harusnya bisa menangkap maling kelas kakap, yakni maling duwit negara.

Baca Juga :  Hafizan Abbas Dipidana 3 Bulan Karena Drum, Magic Com dan Sarung

Ada 3(tiga) program utama yang mestinya dijalankan oleh KPK:
– Penyelidikan dan Pengadilan Korupsi oleh Bagian Operasi.
– Mengurangi dan Memperkecil Peluang untuk berbuat Korupsi oleh Bagian Pencegahan Korupsi.
– Pendidikan serta Mobilisasi Masyarakat melawan Korupsi oleh Bagian Hubungan Masyarakat.

Yang terjadi di Indonesia, justru kaidah-kaidah diatas dilewatkan, dan hanya menghasilkan joke CICAK vs BUAYA. Barangkali saat ini NKRI butuh KPK, tapi sayangnya dari semenjak dibentuk, kenapa KPK melakukan TEBANG PILIH dan PILIH TEBANG kasus penangkapan. Kemarin Surpres (Surat Presiden) terhadap RUU KPK sudah dikeluarkan oleh presiden Jokowi untuk selanjutnya diberikan ke DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), dengan substansi melemahkan KPK.

Begitu eksistensinya terancam, KPK berteriak dan mengadu ke rakyat. Anehnya jika rakyat berteriak ke KPK agar kasus-kasus besar diselesaikan, KPK tidak responsif atau mengulur waktu. Sebagai catatan, kasus yang menjadi perhatian publik agar segera dituntaskan adalah :
1). Korupsi Bank Century
2). Korupsi BLBI
3(. Korupsi Rumah Sakit Sumber Waras
4). Korupsi Transjakarta
5). Korupsi Hambalang
6). Korupsi SKK Migas
7). Korupsi EKTP
8). Korupsi Petral
9). Korupsi Garuda
10). Korupsi Telkom/Telkomsel
11). Korupsi MK (AM & PA) dan seterusnya.

Baca Juga :  Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (15): Bongkar Pasang MPR (2)
Kasus-kasus di atas rupanya sengaja diluputkan dari perhatian KPK. Sebaliknya, yang remeh temeh OTT (Operasi Tangkap Tangan) 200 jutaan ditangkap dan dipublish besar-besaran, bahkan sebelum penangkapan sudah dikorankan target OTTnya. Barangkali karena itu publik berpendapat sumir bahwa KPK menjadi sarang mafia hukum.

Asumsinya secara teoritis, koruptor itu berjuang hidup di gorong-gorong seperti TIKUS, bukan diatas permukaan tanah. Demikian juga jika ada komponen KPK sendiri merusak tutup lobang dan menyebabkan tikus besar lolos. Pun jika dia ternyata nyasar sampai meninggalkan gorong-gorong di dalam tanah, pasti ada sebabnya. Logikanya begitu. Maka alibi yang timbul kemudian adalah KPK cuma membiarkan lobang-lobang itu terus terbuka dan tidak melakukan apa-apa.

Sedang benang merah dengan kasus “Buku Merah” kira-kira begini; kata kunci dalam management kepolisian yang sudah menjadi pola pembiaran kasus (PETI ESkan) dalam kasus-kasus besar dan tendensius atau sensitif dengan diback-up oleh tokoh besar berkuasa. Sehingga pola-pola tersebut akan terus kebawa kemanapun polisi bertugas.

Padahal, KPK adalah lembaga yang dibuat untuk mengatasi adanya pola diatas dalam institusi seperti kepolisian dan kejaksaan. KPK dibuat karena dua lembaga hukum sebelumnya (Kepolusian dan Kejaksaan) tidak becus mengatasi masalah pencurian uang negara. Lucunya, sekarang lembaga tersebut justru diisi dengan personel seperti yang sudah terpola dengan konsep management pembiaran, KPK akan menjadi tidak jauh beda dengan dua institusi sebelumnya, tidak jauh dari upaya penyusupan pola kepolisian seperti itu.

Kini pertanyaan besarnya; kenapa KPK mau direbut dan disusupi person dengan pola seperti itu? Apalagi orangnya sudah terbukti ber-atitude salah secara hukum dalam case “Buku Merah”. Njuk kudu komen piye jal… ASUdahlah, negeri ini memang aduhai lucunya… Beneran! Ngga percaya? Silakan tanya pada Yu Tumini, bakul kopi.

Loading...