oleh

Berkat Program Tabur 31.1 Terpidana Alexander Arif Berhasil Ditangkap

SUARAMERDEKA – Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Ini adalah pesan yang ingin disampaikan oleh Kejaksaan lewat program Tabur 31.1 pada pelaku kejahatan yang menjadi buronan.

Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-21 di tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

Tim Intelijen Kejagung bersama tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan buronan asal Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama terpidana Alexander Arif di daerah Grand Semanggi Residence Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Kota. Surabaya, Jum’at (22/02/2019) sekitar pukul 19:00 WIB.

“Alexander di pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018,” ujar Mukri selaku Kapuspenkum Kejagung.

Baca Juga :  Sepakat Dua Periode Saja! Opini Tony Rosyid

Alexander merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp. 800.000.000,- dan mengakibatkan kerugian negara. Sebesar Rp.347.243.600,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah). Dengan pidana penjara 4 tahun. (MIL)

Loading...