oleh

BLBI Adalah Kejahatan Kemanusiaan dan Agresi Mafia Konglomerat Taipan

BLBI Adalah Kejahatan Kemanusiaan dan Agresi Yang Dilakukan Mafia Konglomerat Taipan. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Selama ini International Criminal Court (ICC /Pengadilan Kriminal Internasional) memutus empat perkara kejahatan internasional atas dasar Statuta Roma. Yaitu kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan genosida.

Meskipun dalam konteks perkara kejahatan yang disidangkan dalam acara persidangan ICC menyangkut langsung eksekutor pelaku kejahatan internasional. Seperti kasus putusan atas Thomas Lubanga Dyilo yang divonis hukuman seumur hidup atas kejahatan kemanusiaan. Dengan memaksa melakukan mobilisasi militer terhadap anak dibawah umur untu melakukan pemberontakan.

Kasus persidangan Lubanga, tidak berdiri sendiri. Melainkan terkait dengan Germain Katanga, mantan Panglima Perang Kongo. Yang divonis melakukan kejahatan perang dan diperintahkan untuk membayar reparasi sebesar total 3,75 juta euro. Sebagai kerugian yang di derita rakyat sipil.

Kasus ini merupakan kasus kejahatan internasional terkait kejahatan perang dan kemanusiaan. Namun terdapat unsur kejahatan bernilai ekonomi dalam putusan ICC berupa kerugian yang dihitung dalam kejahatan tersebut.

Pada tahun 2015 Baltasar Garzon, seorang Hakim Spanyol telah berhasil mengkonsolidasikan sebuah konferensi internasional di Madrid, Spanyol yang mendorong kejahatan ekonomi dan lingkungan sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional.

Baltasar merupakan Hakim Spanyol yang pernah berhasil memerintahkan penangkapan mantan diktator Chile Augusto Pinochet di London pada 1998.

Baltasar Garzon dalam konferensi internasional menetapkan kejahatan ekonomi dan lingkungan sebagai kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan lebih banyak kematian di seluruh dunia dari semua genosida yang pernah ia selidiki dan dokumentasikan.

Baca Juga :  Terimakasih, Menikmati dan Mensyukuri

Dan di dalam konferensi internasional di Buenos Aries yang dihadiri oleh sejumlah aktivis dari 12 negara, ditegaskan bahwa kejahatan ekonomi dan lingkungan ditetapkan sebagai kejahatan kemanusiaan, setingkat dengan penyiksaan massal dan genosida.

Di Indonesia, kejahatan korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merupakan hasil dari konspirasi sekelompok mafia konglomerat taipan bukan hanya dilihat sebagai kejahatan ekonomi atau korupsi biasa. Melainkan merupakan kategori kejahatan kemanusiaan dan agresi. Atau dalam bahasa Inggrisnya, BLBI as Economic Crimes Againts Humanity and Crimes of Agression.

Melalui korupsi BLBI ini para mafia konglomerat taipan tersebut mengambil alih sebuah Negara Indonesia dengan memperalat kelompok politik untuk menguasai negara dan cabang-cabang kekuasaannya.

Dari kekuasaan para mafia konglomerat inilah praktek kejahatan kemanusiaan dan agresi dijalankan secara jahat.

Syarat-syarat pelaku kejahatan BLBI untuk diajukan sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan dan agresi telah memenuhi syarat.

International Criminal Court (ICC/Pengadilan Kriminal Internasional) sejak 17 Juli 2018 menetapkan sebuah amandemen yang menyatakan, Mahkamah Pidana Internasional dapat menuntut para pemimpin yang menyebabkan terjadinya sebuah tindakan agresi. Dan hal ini menyangkut perorangan dan bukan Negara.

Dalam hal pelaku BLBI ini praktek kejahatan kemanusiaan dan agresi ini dikategorikan atas dasar perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi oleh seseorang. Yang secara efektif dapat mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu negara. Tindakan kejahatan kemanusiaan dan agresi yang berdasarkan sifatnya, gravitasi dan skala merupakan pelanggaran nyata Piagam PBB.

Dalam praktek kriminal pelaku kejahatan BLBI tersebut justru melebihi dari skala ketegori tersebut. Dimana praktek kolonisasi oleh grup konglomerat yang dipimpin oleh seseorang. Melakukan kolonisasi sebuah Negara Indonesia termasuk penjajahan atas 260an juta rakyat Indonesia. Penguasaan lahan dan sumber-sumber kemakmuran dilakukan melalui penguasaan Negara. Yang modalnya didapat dari korupsi BLBI tersebut.

Baca Juga :  Dituduh Makar, Yudi Syamhudi Suyuti Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

Untuk melakukan eksekusi ini, sejak 17 Juli 2018, Hakim ICC mempertahankan independensi mereka dalam mengatur masalah yurisdiksi dan rujukan dari Dewan Keamanan PBB yang tidak memiliki batasan yurisdiksi. Hal ini adalah keputusan ICC bahwa meskipun Indonesia bukan merupakan Negara anggota ICC atau belum menandatangani sebagai salah satu anggota ICC, namun masalah BLBI ini dapat diajukan oleh penduduknya untuk dituntut di ICC.

Selain itu, kesepakatan Mutual Legal Assistance (MLA) yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara sebagai kesepakatan bilateral dapat menjadi landasan hukum Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan kemanusiaan dan agresi BLBI melalui Pengadilan Kriminal Internasional.

Aturan penuntutan yang tercatat di dalam Statuta Roma, ditegaskan bahwa suatu penuntutan dapat dilakukan bukan saja oleh Negara, melainkan termasuk oleh penduduk atau wargan negara tersebut selama memenuhi mekanisme Statuta Roma.

Saat ini JAKI, Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional yang didirikan di Indonesia sedang memperjuangkan bersama jaringan-jaringannya untuk mengeksekusi masalah BLBI ini. Kita saat ini tidak bisa berharap pada orde Negara Indonesia yang dihasilkan oleh proyek korupsi BLBI tersebut. Dari sinilah rakyat menegaskan kedaulatannya untuk mengambil alih kekuasaan negara kembali, untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu rakyat.

Loading...