oleh

Bupati Buru Diminta Anak Adat Konsisten Dengan Nilai Ganti Rugi

SUARAMERDEKA.ID – Pemuda adat Buru menyebut Bupati Buru Ramly Umasugi telah menentukan nominal ganti rugi lahan masyarakat adat yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Waeapo. Namun ia dinilai kurang tegas terhadap pihak perusahaan, hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran ganti rugi lahan.

Andi Latbual menuturkan, sudah berulang kali diadakan pertemuan antara masyarakat adat dengan perusahaan yang dimediatori pemerintah kabupaten Buru. Namun hingga saat ini, hasilnya hanyalah janji, sedangkan pembangunan mega proyek itu telah mencaplok lahan masyarakat adat seluas 422 hektar.

“Saya mengatakan hal ini bukan sebagai kepentingan pribadi. Tapi kepentingan bersama pemilik lahan. Dan juga sebagai anak adat dari marga pemilik lahan. Karena dari perspektif undang-undang, telah diatur ganti rugi tanah untuk kepentingan umum,” tegas Andi Latbual di Buru, Rabu (29/7/2020).

Ia mengingatkan atas amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 telah. Disitu dejelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

Baca Juga :  Rustam Fadly Tukuboya Dukung Menpan RB Pecat Istri Siri Bupati Buru

“Yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, salah satunya digunakan untuk waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi. Dan bangunan pengairan lainnya,” tegasnya.

Andi Latbual juga menyebutkan penjabarannya telah dituangkan dalam Perpres 71 Tahun 2012 dan juga Perpres 107 tahun 2016. Pada perpres tersebut diatur pula ganti rugi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.

“Dengan demikian, maka tanah ulayat masyarakat hukum adat seluas 422 ha lebih itu adalah milik Soa Latbual, Wael dan Nurlatu. Sehingga sepatutnya harus diberi ganti rugi oleh pihak perusahan. Sesuai komitmen awal yang telah dipaparkan nominalnya oleh Bupati Buru,” ujarnya.

Andi latbual mengaku dalam pertemuan terakhir antara Bupati Buru dan para toko adat pemilik lahan pada bulan lalu telah dipaparkan secara detail nominalnya untuk ganti rugi lahan. Namun sampai saat ini, menurut Andi Latbual, belum ada tanda-tanda realisasi.

Baca Juga :  Ketua GMNI Buru Akan Palang Lahan Bendungan Waeapo

“Selaku anak adat dan sebagai anak marga pemilik lahan yang akan terpakai seluas 422 ha lebih untuk proyek Bendungan Waeapo, Beberapa kali pertemuan itu hanya sebatas ilusi untuk beri harapan tidak pasti ganti rugi lahan,” ungkap Andi latbual.

Ia berharap agar janji Bupati Buru secepatnya direalisasikan dalam waktu dekat.

“Supaya masyarakat yang punya hak dapat menerima hak secara layak. Berharap bahwa ganti rugi lahan itu juga dapat dinilai sebaik mungkin. Untuk kemudian masyarakat dapat menikmati dan dapat menerima ganti rugi itu secara layak,” pinta Andi Latbual (AMN)

Loading...