oleh

Kuasa Hukum Bupati Manokwari Selatan Sangkal Tuduhan KPU Papua Barat

SUARAMERDEKA.ID – Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum Bupati Manokwari Selatan Markus Waran meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat dan KPU Manokwari Selatan harus mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pengesahan calon kepala daerah. Ia merasa kliennya dirugikan secara hukum dan politik atas pernyataan Ketua KPU Papua Barat di media massa.

Ia menjelaskan, sikap Ketua KPU Provinsi Papua Barat dilansir di salah satu media lokal papuabarat news tertanggal 1 Oktober 2020. Adapun judul beritanya “MAWAR Diberi Tambahan Waktu Hingga 7 Oktober” menyatakan bahwa Markus Waran diketahui positif Covid-19.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang tersirat didalam Surat Keterangan Nomor: 440/326/PKM-RSK/2020, tanggal 29 September 2020 yang ditandatangani dokter Nikolas Sitorus selaku dokter pemeriksa dan Kepala Puskesmas Ransiki Mery Iba, Amd.Kep. Dan kami ingin sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Ransiki, klien kami dinyatakan sehat dan tidak ada gejala Covid-19,” kata Warinussy dalam pernyataannya, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga :  Ditreskrimum Poldasu Duduki Peringkat ke 4 Penyelesaian Laporan se Indonesia

Ia melanjutkan, dengan adanya pemeriksaan kesehatan tersebut diatas, Bupati Manokwari Selatan sudah menjalani karantina secara mandiri dan tidak terindikasi. Warinussy menegaskan, surat tersebut menyanggah yang dituduhkan oleh KPU Provinsi Papua Barat.

Menurut pandangan tim kuasa hukum Bupati Manokwari Selatan, pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan oleh dokter dari KPU. Agar bisa mengetahui secara pasti perkembangan situasi dan kondisi sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Sehingga pada hakekatnya tidak terkesan KPU sedang memainkan skenario politik guna menggagalkan majunya klien kami sebagai calon tunggal menghadapi kotak kosong di Pilkada Kabupaten Manokwari Selatan pada 9 Desember 2020 mendatang, harap Warinussy. (OSB)

Loading...