SUARAMERDEKA.ID – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar yang menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, bertempat di Gedung Oproom Setdakab setempat, Selasa (07/09).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua MPU Aceh Abu Tgk. H. Faisal Ali, Forkopimda Aceh Tengah, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Ketua dan Anggota MPU Aceh Tengah serta sejumlah tokoh agama dan pengurus Ormas Islam.
Tgk. Amri Jalaluddin selaku Plt. Ketua MPU Aceh Tengah melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pencerahan terhadap fatwa ulama dan hukum Islam terutama bagi kalangan tokoh masyarakat dan ormas-ormas keislaman di Kabupaten Aceh Tengah.
Dikatakannya, dengan kegiatan tersebut nantinya dapat mendorong dan mewujudkan peran aktif para Anggota MPU, tokoh masyarakat dan elemen ormas keislaman untuk menjadi pengawal fatwa ulama dan hukum Islam ke tengah-tengah masyarakat.
Tgk. Amri juga menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari dan diikuti oleh 50 orang peserta dengan menghadirkan pemateri tunggal yakni Tgk. H. Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh yang juga ketua PWNU Aceh.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam sambutannya mengapresiasi upaya yang dilakukan MPU Aceh, mengingat keberadaan fatwa ulama dan hukum Islam mempunyai peran yang cukup penting dalam memberikan pertimbangan hukum keagamaan kepada masyarakat.
Menurut Bupati Shabela, sosialisasi fatwa dan hukum Islam wajib diketahui masyarakat secara luas, agar kesalahan persepsi dan pelanggaran-pelanggaran terhadap syariat agama dapat diminimalisir.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan tuntas agar yang disampaikan oleh narasumber dapat diserap dengan baik, untuk kemudian dapat diaplikasikan kembali kepada masyarakat.
“Kami berharap, apa yang kita lakukan pada hari ini dapat kita tindaklanjuti kembali kepada masyarakat kita. Sehingga akan terbimbing akidah dan juga keragu-raguan mereka sesuai dengan aturan hukum Islam,” harap Shabela.
Selain itu, terkait dengan implementasi ajaran Islam di Aceh Tengah secara kaffah, Bupati Shabela menyampaikan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut banyak pihak, diantaranya mewaspadai gerakan pemurtadan dan pendangkalan aqidah; Mewaspadai penyalahgunaan narkotika, terutama dikalangan generasi muda; Berupaya untuk membatasi akses internet, jangan berlebihan dan harus mampu memfilter konten yang positif; serta mendorong partisipasi aktif dari pemuka agama, tokoh adat, guru, aparat pemerintah kampung untuk terus mensosialisasikan fatwa dan hukum Islam kepada seluruh masyarakat.
“Karena untuk mewujudkan dan mengimplementasikan itu semua merupakan tanggungjawab kita bersama, bukan sekedar tanggungjawab dinas terkait dan MPU saja.” Pungkas Shabela. (WIN)