oleh

Buronan Kejati NTB Ditangkap di Bandung

SUARAMERDEKA – Berakhir sudah pelarian Nusyirwan, Buronan kasus korupsi Kejati NTB ini menyerah di tangan tim Intelijen Kejagung dan tim Kejati NTB.

Nusyirwan di tangkap di sebuah tempat di Jalan Cibiru II, Bandung Jawa Barat pada Kamis, (28/02/19) sekitar pukul 18:30 WIB.

“Terpidana merupakan buronan ke-27 tahun 2019 yang berhasil di tangkap berkat program Tabur 31.1,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Survey Investigasi dan Desain (SID) Perluasan Sawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat TA. 2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.810.325.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Dan telah merugikan keuangan negara sebesar 432,6 juta,” jelas Mukri

Baca Juga :  Diskusi Dinas PUTR Jawa Tengah dengan Warga Bantarkawung Batal

Nusyirwan ditetapkan sebagai buron oleh Kejati NTB sejak tahap penyidikan. Dan kemudian disidangkan dan diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.MTR tanggal 6 November 2017, Ir. NUSYIRWAN dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan Ir. HARAPAN MAKBUL, M.Si dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar 50 juta subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 232,6 juta. (MIL)

Loading...