oleh

Buruh Dengan Penghasilan Pas-Pasan Nekad Edarkan Narkoba

SUARAMERDEKA – Seorang Pemuda yang berkerja sebagai buruh berinisial YA alias DL bin EA (37) hanya bisa pasrah saat rumahnya di Jalan  Petir Utama RT 009/03 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh Tangerang Banten digerebek polisi pada Rabu, (10/10/2018).

Profesinya sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini dihentikan oleh polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan, SH, menerangkan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menyita lima paket sabu seberat 1,49 gram yang siap diedarkan,” Terang Kompol Egman, Jum’at (12/10/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, tertangkapnya seorang pengedar narkoba itu atas laporan masyarakat yang sudah resah lantaran rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba

Baca Juga :  Operasi Cipta Kondisi Polsek Kembangan Amankan 12 Remaja

Berangkat dari laporan tersebut, Dimitri yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman, SH langsung menggerebek rumah tersangka.

“Tersangka ini pekerjaannya sebagai buruh. Ia mengedarkan sabu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan,” Tambah Dimitri.

Masih dikatakannya, pihaknya masih mendalami penyelidikan terhadap tersangka YA untuk mengetahui siapa pemasok sabu kepada tersangka

“Masih kita dalami. Cari tahu siapa pemasok barang haram itu. Untuk tersangka kita jerat pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat  (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Katanya.(DDG/NVD).

Loading...