oleh

Curang Pemilu: Extra Ordinary Crime, Sebuah Opini Profesor Suteki

Curang Pemilu: Extra Ordinary Crime. Oleh: Prof Dr Suteki SH M Hum, Pakar Hukum.

Jika dalam proses pemilihan terdapat indikasi ada pihak-pihak yang sengaja melakukan kecurangan dalam hal membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai (tidak dapat dihitung sebagai suara yang sah), atau menyebabkan bertambahnya atau berkurangnya suara (perolehan suara) peserta pemilu.

Maka sanksi pidana berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Baca Juga :  Ratusan APK dan BK Pemilu di Kabupaten Tegal Ditertibkan

Jadi, sanksi yang diberlakukan ini sangat jelas memiliki tujuan untuk menjamin hak setiap pemilih dalam pemilu. Sehingga setiap orang dapat menggunakan hak politiknya masing–masing secara aman dan terlindungi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hayo laporkan semua yang curang. Biar penjara penuh manusia curang! Atau munggu adanya “Eighenrichting”? Ini negara hukum kan? Penjara pun siap menunggu Komisioner KPU dan penginput data. Dengan syarat: Laporan kecurangan jelas. Didukung data kecurangan. Terbukti dengan sengaja curang. Peradilannya fair dan independen

Ini bukan sebatas soal etik tapi sudah kriminal. Bukan sembarang kriminal tetapi dapat dikaregorikan sebagai Extra Ordinary Crime. Dampak kecurangan itu luar biasa dan multiflier effect. Sebagai Extra Ordinary Crime maka tidak cukup dilakukan langkah-langkah penegakan hukum biasa, melainkan harus luar biasa. Harus ada lembaga tersendiri untuk mengindentifikasi, mengaudit dan lain-lain. Urgent dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)!

Baca Juga :  Dialog Anti-Korupsi, Grace Natalie: Anggota Legislatif PSI Siap Live Report
Loading...