oleh

Dalam 3 Hari, Sat Resnarkoba Polres SBB Tangkap Pemilik Ganja Beserta Jaringannya

SUARAMERDEKA.ID – Selama 3 hari Sat Resnarkoba Polres SBB (Seram Bagian Barat) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Sebanyak 3 orang yang berhasil diringkus, semuanya berada dalam satu jaringan yang sama.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres SBB Iptu Usman Muh. Ode Belu SH. Ia menjelaskan, terungkapnya jaringan ini berawal dari ditangkapnya Andre (34) di Jalan Kilo 2 Desa Kairatu Kecamatan Kairatu, Jumat (15/1/2021). Kepada petugas, pemuda asal Kompleks Kampung kolam Karpan Rt 001/Rw 003 Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini mengaku mendapatkan barang tersebnut dari Elo yang berasal dari Gang Lahani Karpan Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Selanjutnya dilakukan  pengembangan jaringan pelaku lain hingga ke Karpan Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dan pada hari Minggu, 17 Januari 2021, pukul 11.30 WIT telah mengamankan sdr ER alias Elo,” kata Iptu Usman melalui pernyataannya, Senin (18/1/2021).

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Talkshow Anti Hoax di Televisi

Dari Elo (32) ini, Polres SBB kembali melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan informasi Elo, ia mengaku mendapatkan barang-barang narkotika jenis ganja dari RD alias Rein (24).

Berdasarkan informasi yang didapat, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres SBB pun berhasil menangkap Rein di kediamannya di Gang Kolang sempe Karpan Kecamatan Sirimau Ambon.

“Dari tersangka Rein, telah mengamankan 8 paket ganja yang disimpan dalam dos rokok Surya pada saku celana sebelah kanan dan bagian belakang. Kemudian hasil interogasi Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan. Ditemukan 9 paket narkotika jenis ganja di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur tempat tidur,” ujar Iptu Usman.

Kini ketiganya ditahan di Mapolres SBB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SMS)

Baca Juga :  Pendopo Banyuwangi Membuat Dua Kepala Daerah Jatuh Cinta
Loading...