oleh

DAP Wilayah III Doberay Kawal Penyidikan Dana Hibah Pemprov Papua Barat

SUARAMERDEKA.ID – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui tim penyidik pidana khusus (Pidsus) menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan Pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dalam tindaklanjuti penyidikan tersebut, Yan Christian Warinusi selaku Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay mengapresiasi jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB). Yang telah menindaklanjuti penyidikan atas dugaan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018, Rabu (9/9/2020).

Dikatakannya bahwa telah diperoleh catatan mengenai adanya dugaan kerugian negara senilai 68 miliar rupiah dari total nilai proyek tahun Anggaran 2018.

“Atas nama DAP Wilayah III Doberay kami mendukung langkah pengusutan perkara ini hingga ke pengadilan,” ucap Warinusi.

Baca Juga :  Brimob Piru Kembali Bantu Belajar Daring Anak Sekolah Melalui BRAIN

Pemeriksaan dan atau permintaan keterangan kepada delapan orang saksi yang diajukan dalam perkara ini semakin menguatkan asumsi dan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek Dana Hibah bidang keagamaan dan organisasi masyarakat (Ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Papua Barat.

“Selanjutnya DAP wilayah III Doberay akan mengawal proses penegakan hukum dalam proses hukum kasus ini lebih lanjut,” tegas Warinusi. (OSB)

Loading...