oleh

Dua Awak Media Dilarang Liput Debat Kandidat, Ini Alasan Ketua KPU Supiori

SUARAMERDEKA.ID – Kedua para awak media hendak melakukan peliputan jalannya debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori yang diselenggarakan di Gedung Kesenian disebut mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh Ketua KPU Supiori Selfia Mundoni.

Perlakuan tidak menyenangkan ini diduga lantaran Ketua KPU melakukan pengusiran secara tidak etis terhadap kedua wartawan yang hendak ijin masuk guna melakukan peliputan. Kedua wartawan tersebut, Dessy wartawan kawattimur.co.id dan Joe wartawan Tifa Cenderawasih.

Ramai diberitakan, Ketua KPU berkata kepada kedua awak media “yang hanya boleh masuk peliputan adalah TVRI dan RRI, yang lain tidak diperbolehkan masuk peliputan”. Selanjutnya kedua wartawan tersebut hampiri Humas Pemda Supiori sembari bertanya “apakah kami boleh masuk peliputan? sembari menunjukan ID Card, jawab Humas dengan nada keras “ID Card peliputan yang didapat dari Panitia untuk liputan diluar gedung”.

Baca Juga :  Dikemas Kreatif, Banyuwangi Kembali Galakkan Lomba Baris Berbaris

Ketua KPU Supiori saat dikonfirmasi menerangkan, KPU tidak memberi ijin pada para awak media guna peliputan debat kandidat. Lantaran pihaknya hanya menjalankan aturan PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang pembatasan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Bukan kami tidak menganggap media lain. Sebab media sebagai rekan kami dalam kepentingan publikasi. Hanya saja kami menjalankan peraturan guna pembatasan massa,” ucap Selfia di kantornya, Jumat (23/10/2020).

Disela terpisah Ketua LSM BARAPEN (Barisan Rakyat Peduli Nusantara) Papua Edison Suebu SH saat dihubungi awak media melalui telpon Seluler sesalkan tindakan pelarangan yang dilakukan oleh KPU Supiori. Menrutnya, para wartawan tersebut sedang menjalankan tugas dan fungsinya dalam peliputan di Gedung Kesenian Supiori.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Rumah Warga Desa Bayeman

“Pelarangan yang dilakukan KPU Supiori sudah melanggar aturan perundang undangan No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”. Undang undang KIP juga menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Edison. (OSB)

Loading...