oleh

Diduga Ada Manipulasi, Inilah Tuntutan Para Korban Uji Komptensi Apoteker

SUARAMERDEKA.ID – Diduga adanya manipulasi pada proses Uji Kompetensi Apoteker, Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). Melakukan aksi unjuk rasa di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Kota Jakarta Barat.

Tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Bahwa para korban meminta agar Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dibubarkan dan segala aktivitasnya merupakan tindakan ilegal.

“Hari ini korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) melaksanakan aksi turun kejalan. Terkait masih adanya upaya kegiatan-kegiatan yang dimotori oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker (PN UKAI) Ilegal. Dimana Komite UKOM yang resmi pun sudah dibatalkan secara hukum oleh PTUN. Yang harus sama-sama kita hormati dan patuhi,” ungkap Muhammad Ikhsan Tabrani dalam Releasenya, Rabu (30/11/2022)

Selanjutnya, aksi unjuk rasa yang diikuti seribuan masa aksi. Juga menuding adanya keterlibatan dari Mendiknas Nadim Makarim dalam Uji Kompetensi para Apoteker.

“Kami para korban menuntut Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, untuk tegas membekukan seluruh kegiatan Panitia Nasional Uji Kompetensi (PN UKAI). Hal ini penting agar tidak ada lagi korban-korban berjatuhan,” ujar Tabrani.

“Dan kami berharap isu-isu tentang keterlibatan Bapak Nadiem Makarim dalam hal UKOM ini tidak benar. Karena isu-isu yang beredar sangatlah kencang di lapangan,” lanjut Tabrani.

Baca Juga :  PKS Tagih Janji Pemerintah Hapus Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law

Untuk diketahui saat ini ada ribuan mahasiswa korban dari penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker yang diselenggarakan oleh PN
UKAI Ilegal, yang dirugikan baik secara materi maupun imateri

Selain itu, lanjut Tabrani. Ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang dijalankan secara ilegal. Dan memanipulasi seluruh Peraturan Pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker.

“Adanya dugaan penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya mencapai belasan Trilliun rupiah. Seolah-olah atas dasar mandat negara, yang dilakukan oleh para pejabat negara. Disamping dugaan kuat terjadinya tindak pidana penipuan dan pemerasan kepada para korban,” ujarnya.

Sedangkan dugaan lainnya, kata Tabrani, manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan KFN. Dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI. Mulai dari PP 51 tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 tahun 2020. Semua di jadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI oleh KFN (Komite Farmasi Nasional). Maupun alasan dari PN UKAI sendiri akan menjadi ranah bidang Tipikor dan KPK RI.

Baca Juga :  Banyak Kasus Besar Dituntaskan, Ada Pihak Yang Tidak Suka Kabareskrim

Hal tersebut, ungkap Tabrani, juga sudah dilaporkan dan sudah ada beberapa panggilan. Permintaan keterangan serta kelengkapan data. Permenkes 889 No. 322 tahun 2011 pasal 10 (1) secara jelas tertulis: Dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi. Dan dapat diberikan sertifikasi Apotekernya secara langsung.

“Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang. Termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon Apoteker. Serta dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini,” tutupnya. (SAM).

Loading...