oleh

Diduga Bawaslu Masuk Angin, Hentikan Kasus Politik Uang

SUARAMERDEKA.ID – Ketua LSM ARM ( Aliansi Rakyat Miskin ) Banyuwangi, Helmi Rosadi menuding Bawaslu Banyuwangi diduga masuk angin. Dugaan ini terkait dengan pemberhentian kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah satu Caleg Partai Demokrat, inisial “R”.

Sebagai warga negara yang baik dirinya sangat menghargai Bawaslu Banyuwangi dalam menangani dugaan tindakan pelanggaran Pemilu. Namun apabila pelaporannya dan pelaporan warga Mandar terkait kasus politik uang tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, dinilainya sangat tidak logis. Ketua LSM ARM Banyuwangi ini menuding Bawaslu “masuk angin”.

“Dengan bukti yang kami berikan dan pengakuan saksi, kami kira sudah cukup. Akan tetapi saat ini kok dihentikan, Ada apa? Apa jangan-jangan Bawaslu sudah masuk angin. Saya sebagai pelapor, keberatan dengan keputusan Bawaslu ini,” tegas Helmi di Banyuwangi, Jumat (17/5/2019).

Lanjut Helmi, bukti yang diberikan kedua laporan kasus politik uang itu dinilainya sudah cukup. Apalagi semua saksi mengakui jika mereka menerima uang sebesar Rp. 50 ribu dari suruhannya untuk memilih Caleg Demokrat Dapil 1 Nomor urut 7.

Baca Juga :  Pak Tejo: Relawan Jokowi Jangan Harap Jadi Komisaris BUMN dan BUMD

“Terus apa gunanya Bawaslu mampang reklame stop hoax, stop golput dan stop politik uang. Apa dibuat hiasan saja?.” Cetus Helmi.

Jika seperti ini, kasihan dengan caleg yang telah menghabiskan uang banyak membuat APK untuk berkampanye dengan jujur. Mending cukup sediakan uang yang banyak, kemudian mendekati coblosan dibagi untuk mempengaruhi pemilih, untuk bisa menjadi anggota Dewan yang terhormat.

“Demokrasi di Banyuwangi saya nilai sudah gagal dengan adanya pembiaran kasus politik uang ini. Saya akan laporkan ketidak becusanya Bawaslu Banyuwangi ke DKPP.” Tambah Helmi.

Sementara itu, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi Anang Lukman mengatakan, Gakkumdu Bawaslu Banyuwangi telah memutuskan kedua pelaporan kasus politik uang yang diduga dilakukan Caleg Partai Demokrat Dapil 1 dihentikan proses penanganannya.

Baca Juga :  Michael Dan Kades Gumirih Apresiasi Putusan Bawaslu Banyuwangi

“Alasannya karena tidak memenuhi unsur unsur tindak pidana pemilu, pada pasal 523 ayat (2) jo. pasal 278 ayat (2) undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” pungkas Anang. (BUT)

Loading...