oleh

Dinas Pariwisata Banyuwangi: Group Pentas Seni Wajib Punya Legalitas

SUARAMERDEKA.ID – Dinas Pariwisata Banyuwangi mewajibkan semua group atau kelompok pentas seni harus mempunyai legalitas. Terregistrasi akan memudahkan pembinaan terhadap group pentas seni yang ada.

Banyuwangi salah satu Kabupaten dari 38 Kabupaten Kota se Jawa Timur. Terletak paling ujung Pulau jawa memiliki keindahan pesona dan panorama wisata alam dan buatan. Masih banyak wisata yang masih perawan belum terjamah pihak investor. Banyuwangi juga memiliki kelompok seni budaya yang terdaftar sejumlah tiga ratusan group seni di tlatah Bumi Blambangan, di bawah naungan Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Sekitar 300 kelompok atau group seni yang legal atau resmi berijin yang memiliki nomor register di Dinas Pariwisata. Mereka tersebar di 25 kecamatan di 217 Desa dan Kelurahan. Namun masih ada group kesenian yang belum melegalkan dan atau mendaftarkan ke Dinas Pariwisata Banyuwangi untuk diregistrasi.

Baca Juga :  Eksaminasi dan Anotasi Hukum Terhadap Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020

Kepala Dinas Pariwisata Banyuwangi, melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Choliqqul Ridha, ditemui suaramerdeka.id, beberapa waktu lalu mengatakan kalau jumlah kesenian di Banyuwangi itu cukup banyak.

“Dalam pantauan kami jumlahnya lebih dari tiga ratus group seni pentas. Namun yang mendaftar atau teregistrasi group seni ada sekitar tiga ratusan,” terang Choliq.

Ia berharap, sejumlah group pentas seni yang belum mendaftarkan legalitasnya untuk segera ke kantor Dinas Pariwisata.

“Monggo ketua-ketua group kesenenian mendaftarkan ke Dinas Pariwisata. Untuk mendapat register. Agar gampang pantauannya untuk pembinaan,” ujar Sekdin Dinas Pariwisata Banyuwangi.

Choliq juga meminta Kepala Desa / Lurah, Polsek, Camat, mendata group kesenian yang diundang bila ada hajatan warga. Ia meminta pihak terkait agar menanyakan jenis pentas seni, serta pemohon ijin wajib membawa legalitas group seni. Seperti hajat manten, khitan atau lainya, wajib memperlihatkan surat ijin legalitas dari Dinas Pariwisata.

Baca Juga :  Kapolri : Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Pemulihan Ekonomi

Dinas Pariwisata Banyuwangi Berlakukan Group Pentas Seni Wajib Punya Ijin Legalitas

“Kades atau lurah, polsek dan camat setempat tidak memberikan ijin pentas group seni pada pemohon. Apabila pihak pemohon saat mengajukan ijin kesenian dalam hajatan tidak membawa dan atau menunjukan legalitas ijin group seni yang di keluarkan Pemkab lewat Dinas Pariwisata,” tegas Choliq.

Lebih lanjut Choliq menjelaskan, proses pembuatan ijin group kesenian di Dispar sangat mudah. Tujuannya untuk meregistrasi jumlah seluruh group kesenian di Banyuwangi.

“Serta setiap beberapa bulan para pimpinan group seni kami undang di Dispar untuk ramah tamah antar pimpinan group seni. Pak Kadis Pariwisata serta kompeten lainya berbincang terkait perkembangan masing – masing pimpinan group kesenian. Asal persyaratan lengkap, kita layani prosesnya,” tutup Choliq. (BUT)

Loading...