oleh

Dirjen AHU Pastikan Hubungan Bilateral Indonesia-Rusia Terjalin Baik

SUARAMERDEKA.ID – Akan ditandatanganinya perjanjian MLA, ekstradisi dan TSP, menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar adalah bukti hubungan bilateral Indonesia-Rusia selama ini sudah terjalin dengan baik. Kedua belah pihak terus menerus berupaya untuk meningkatkan kerjasama dalam segala bidang.

Dirjen AHU mengungkapkan, hubungan bilateral Indonesia dengan Rusia sudah terjalin dengan baik ini terlihat dari banyaknya draft perjanjian yang telah didiskusikan. Khususnya dalam acara Working Group on Legal Basis Indonesia–Russia pada tanggal 12 Juli 2019. Dimana Kementerian Luar Negeri Indonesia menjadi wakil Pemerintah Indonesia.

“Indonesia dan Rusia merupakan negara anggota G20. Kerangka kerjasama hukum dalam bentuk perjanjian MLA dan Ekstradisi juga patut dilandaskan pada Prinsip Tingkat Tinggi G20 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Prinsip Tingkat Tinggi G20 tentang Kerja Sama terkait Pencarian Orang untuk Korupsi dan Pengembalian Aset,” kata Cahyo dalam pernyatannya, Kamis (18/7/2019), di Jakarta.

Baca Juga :  Budiman Sudjatmiko Anggap Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP Kemunduran Demokrasi

Ia menuturkan, kepastian percepatan penandatanganan kerjasama ini didapat setelah Delegasi Indonesia bertemu dengan perwakilan Pemerintah Federasi Rusia. Kedua delegasi ini membahas dan mendiskusikan persiapan final penandatanganan MLA, ekstadisi dan best practice TSP pada 16 sampai 18 Juli 2019. Pemerintah Indonesia sendiri menunjuk dirinya sebaga ketua juru runding, sedangkan pihak Rusia Vladimir Chryssanthov.

Kunjungan ke Rusia kali ini, dalam pertemuan juga akan dibahas pembicaraan perjanjian pemindahan narapidana antar negara atau Transfer of Sentenced Person (TSP). Pemindahan narapidana sendiri merupakan salah satu bentuk kerja sama internasional di bidang hukum. Yang direkomendasikan untuk dibentuk di setiap negara.

“Betapa pentingnya perjanjian TSP ini. Dengan adanya TSP, sebuah negara dapat mengajukan permohonan. Agar warga negaranya yang dipidana di negara lain dapat dipindahkan ke negara asalnya,” jelas Dirjen AHU.

Selain perjanjian kerja sama MLA, ekstradisi dan TSP, Kemenkumham Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Federasi Rusia juga segera menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum. Tujuan dari MoU ini supaya bisa menyediakan kerangka kerja hukum untuk kerjasama antara Indonesia-Rusia. Membahas isu-isu yang berkaitan dengan pengembangan sistem hukum, lembaga dan perundang-undangan. Tentu saja kerjasama ini dengan cara yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.

Baca Juga :  Yudi Syamhudi: Ucapan Jokowi "Saya Akan Lawan", Mau Melawan Siapa?

“Beberapa poin MoU. Yakni pertukaran ahli hukum dari kedua negara. Pertukaran informasi dalam perundang-undangan, penegakan hukum, literatur hukum dan lain sebagainya. Yang bisa menguntungkan bagi Indonesia dan Rusia,” ungkap Dirjen AHU. (OSY)

Loading...