oleh

DPO Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih Ditangkap Tim Kejaksaan

SUARAMERDEKA.ID – Pelarian eks Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih akhirnya terhenti setelah ditangkap tim gabungan kejaksaan. Ia dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) tak berselang lama setelah putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Februari 2019 menyatakan bersalah dan di hukum 2 tahun penjara.

Penangkapan Donny Saragih ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso. Dijelaskan, pemilik nama lengkap Donny Andy Sarmedi Saragih ditamgkap di Apartemen Mediterania Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Kejari Jakarta Pusat.

“Pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 22.30 WIB berttempat di Apartemen Mediterania Jakarta Utara telah berlangsung penangkapan terhadap terpidana atas nama Donny Andy Sarmedi Saragih,” kata Riono melalui sambungan selular, Sabtu (5/9/2020) dini hari.

Ia menuturkan, Donny dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019. Putusan ini merujuk pada Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 dan Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanngal 14 Agustus 2018. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Muhammad Ali Resmi Menjadi Rektor UM Sorong

“Setelah diterima putusan inkracht, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri. Sehingga ditetapkan sebagai DPO. Sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK-red) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo,” jelas Kajari Jakarta Pusat.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat Nurwinardi menjelaskan kronologis penangkapan. Ia menuturkan, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan Donny Saragih. Dikabarkan, ia berencana melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan. Namun setelah di lakukan pemantauan, tim gabungan tidak menemukan keberadaan Donny.

“Sekira 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Kemudian sesampainya di Aprtemenen dimaksud, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana,” tutur Nurwinardi.

Ia melanjutkan, Donny Saragih kemudian dibawa tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI, untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejari Jakarta Pusat. Tim ini kemudian membawanya ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat.

“Pukul 24.00 WIB, tim dari Kejari Jakarta Pusat tiba di Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Dan langsung dilakukan eksekusi terhadap terpidana. Kajari Jakarta Pusat pimpin langsung eksekusi ke lapas kelas 2 A Salemba,” tutup Nurwinardi.

Baca Juga :  KPAI Himbau Orangtua Tak Libatkan Anak Dalam Demo

Donny Saragih terlibat dalam kasus penipuan terhadap Dirut PT Lorena Transport Gusti Terkelin. Penipuan yang dilakukan oleh Donny ini terjadi pada 6 Oktober 2017, bekerjasama dengan Porman Tambunan alias Andi.

Donny berperan sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan Andi sebagai karyawan Lorena. Donny yang mengancam akan membeberkan kesalahan dan rahasia PT Lorena itu menawarkan kesepakatan. Ia tidak akan membuka kesalahan PT Lorena dengan imbalan uang senilai 250 ribu USD.

Andi menunjukkan SMS dari Donny dan menyarankan Gusti agar menuruti kemauan Donny. Gusti pun menuruti bujukan Andi dan menyerahkan uang sejumlah 170 ribu USD dalam tiga termin. Merasa jumlah uang masih kurang, Donny dan Andi lantas meminta kekurangan 80 ribu USD.

Curiga dirinya ditipu, Gusti pun melaporkan Donny Saragih dan Andi ke Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. Keduanya berhasil diringkus polisi pada 24 November 2017. (OSY)

Loading...