Dorong Komisi 3 DPR RI, Penegakan Hukum Green Financial Crime Masuk Dalam RUU Perampasan Aset
Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos
(Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi Dan Partisipasi Publik)
Mencatat Laporan PPATK yang mencatat perputaran uang hasil kejahatan lingkungan hidup (green financial crime) mencapai 994 triliun rupiah, diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini.
Untuk itu green financial crime, diharapkan dapat masuk ke dalam RUU Perampasan Aset untuk menjadi UU Perampasan Aset.
Apalagi sejak tahun 2023, Indonesia telah menjadi anggota tetap FATF (Financial Action Task Force) dan telah ditetapkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan), sehingga dengan dimasukannya ke dalam UU Perampasan Aset, tentu untuk mengeksekusi tindakan penegakan hukum terkait kejahatan keuangan lingkungan hidup menjadi lebih mudah.
Akan tetapi, selain masuknya kejahatan keuangan lingkungan hidup ini ke dalam UU Perampasan Aset, UU Perampasan Aset tersebut juga perlu menetapkan instrumen penindak atau eksekutor utamanya.
Sesuai kapasitasnya, pelaksana eksekutor dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendali Lingkungan Hidup. Selain dari Kedeputian Penegakan Hukum (Gakkum), kementerian Lingkungan Hidup juga memiliki perangkat dan instrumen yang mampu memetakan titik-titik perusakan lingkungan hidup, baik di permukaan, di bawah dan di atas bumi, laut, sungai, danau hingga udara sampai ruang angkasa.
Untuk itu kami dari Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup saat ini juga sedang membuat Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH), dimana bertugas menangani Pencegahan, Penindakan, Pemulihan Lingkungan Hidup.
SPLH ini dipimpin Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan beranggotakan Kedeputi Penegakan Hukum Kementerian LH, PPATK (Perwakilan FATF di Indonesia), KPK, LBH, Kelompok Masyarakat Sipil dan menjadi bagian mitra penting organisasi FATF dalam hal program khusus FATF, Penanganan Green Financial Crime dengan fasilitas Yurisdiksi Internasional-Global di 200 Negara. Ini menjadi usulan khusus kami dalam melengkapi Program Menteri Jumhur Hidayat, Gerakan Tobat Ekologis Nasional sebagai Gerakan Penguat sekaligus implementasi dari Gerakan Indonesia ASRI bentukan Presiden Prabowo.
Sekaligus usulan ke Komisi 3 DPR sebagai salah satu Pelaksana Penindakan Hukum untuk Kejahatan Keuangan Lingkungan Hidup, agar dapat masuk dalam RUU Perampasan Aset.
Kejahatan Keuangan Lingkungan Hidup ini salah satu bagian penting Kejahatan Lingkungan Hidup, dimana Kejahatan Lingkungan Hidup saat ini telah dipandang sebagai kejahatan sangat luar biasa (super extraordinary crime).
Dan dalam kejahatan internasional, kejahatan lingkungan hidup masuk dalam kejahatan internasional utama kelima setelah kehajatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan kejahatan genosida. Kejahatan Lingkungan Hidup disebut dengan istilah Ekosida.
Jika Genosida adalah kejahatan pemusnahan manusia, lebih dari itu Ekosida adalah diibaratkan sebagai tindakan membunuh Bumi sebagai Rumah Kehidupan mahluk hidup.
Meski saat ini SPLH dapat dibentuk secara mandiri melalui aturan perundangan yang telah ada, akan tetapi jika SPLH masuk ke Undang-Undang Perampasan Aset, maka Negara akan lebih mudah mengembalikan ratusan hingga ribuan triliun yang digelapkan oleh kriminal-kirimal penjahat perusak lingkungan hidup atau pembunuh kehidupan di bumi.






