oleh

DPR Kota Lhokseumawe Siapkan Langkah Untuk Lakukan Referendum

SUARAMERDEKA.ID – Beredar di media sosial surat dari DPR Kota Lhokseumawe yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam surat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe akan menyusun langkah-langkah kongkrit untuk melaksanakan Referendum

Sekitar pukul 17.00 WIB, beredar di media sosial surat dari DPR Kota Lhokseumawe yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Surat yang berkop Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe ini ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2019. Dengan nomor surat 170/214/DPK ini, surat ini ditandatangani oleh Ketua DPR Kota Lhokseumawe M Nasir.

Surat DPR Kota Lhokseumawe

Isi surat tersebut terdiri dari dua pemberitahuan. Pada pemberitahuan pertama, dinyatakan bahwa Komisi A DPR Kabupaten atau Kota se Aceh telah melakukan rapat koordinasi pada tanggal 19 Juni 2019.

Baca Juga :  Redefinisi Hubungan Antara Pusat dan Daerah

“Sehubungan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dengan Komisi A DPR Kabupaten atau Kota se Aceh terkaita dengan kondisi politik di Aceh dan evaluasi 14 tahun perdamaian Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2019 di Gedung DPR Aceh.”

Pada pemberitahuan kedua, DPR Kota Lhokseumawe meminta langkah kongrit pemerintah pusat pada penyelesaian kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA. Jika hal tersebut diabaikan, maka pihaknya akan bersiap melaksanakan Referendum.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas: Menyikapi hasil rapat kordinasi tersebut, Komisi A DPRK Lhokseumawe mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan implementasi MoU Helsinki dan UUPA untuk kepentingan bersama. Apabila pemerintah mengabaikan hal ini, maka kami akan menyusun langkah-langkah kongkrit untuk melaksanakan Referendum.” (AMN)

Baca Juga :  Referendum Kembali ke Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
Loading...