oleh

DPRD SBB Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati

SUARAMERDEKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar Rapat Paripurna. Dengan agenda usulan Pemberhentian Bupati SBB dan Wakil Bupati SBB sisa masa jabatan 2017-2022.

Rapat Paripurna tersebut sekaligus pengangkatan Wakil Bupati, Menjadi Bupati Seram Bagian Barat sisa masa jabatan 2017-2022.

Rapat Paripurna tersebut digelar diruang diruang sidang utama, kantor DPRD Gunung Malintang Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Senin (9/8/2021).

Hadir Wakil Bupati yang juga Plt Bupati SBB, Timotius Akerina, SE,. M.Si. Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil DPRD, Arifin Pondlan Grisye dan La Nyong, Sekertaris Daerah (Sekda), H. Manasur Tuharea, Forkopimda, pimpinan OPD dan Para Pimpinan Paratai Politik serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Lisaholit selalu ketua DPRD mengatakan Rapat Paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 173 Ayat 1 dan 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Geber Program "Camping Embun" Untuk Warga Perkebunan

Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Abd. Rasyid Lisaholit, S.Pi. menympaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Lanjut Lisaholit, sesua yang tertuang dalam Pasal 78 yang mana selanjutnya sesuai Pasal 79 Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, yang mana pemberhentian Bupati segera ditindak lanjuti dengan pengusuian dan penetapan Bupati baru.

Baca Juga :  Transformasi Criminal Justice System di Indonesia, Evaluasi Kapolri, Jaksa Agung dan Menkumham

“Sesuai dengan ketentuan, DPRD Kabupaten SBB menyampaikan saran-saran dan pengesahan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk ditetapkan sebagai bupati/wali kota,” Jelas Lisaholit.

Lisaholit pada kesempatan itu juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Mantan Bupati SBB, Alm. Drs. M. Yasin Payapo, M.Pd. Saya di atas nama DPRD Kabupaten SBB mengucapkan turut turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bpk. Drs. HM Yasin Payapo, M.Pd, kiranya Almarhum menerima semua amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya.

“Marilah kita bersama-sama bahu membahu bekerja baik dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat dan daerah yang kita cintai ini. Mari kita berkomitmen bersama dalam menciptakan kondisi, bahwa kita pasti (SBM) Sejahtera Bersama Masyarakat SBB,” pintanya. (SMS)

Loading...