SUARAMERDEKA.ID – Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain menyebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media informasi.
Terkait hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Kabupaten Banyuwangi harus menyampaikan informasi berkenaan dengan kegiatan kedinasan beserta hasil-hasil yang selama ini telah dikerjakan.
Plt. DPU. CKPP, Danang H, mengatakan dengan hadirnya “Website Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi“ kiranya dapat membantu memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, sekaligus memacu dan mendorong kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
” Iya, kami PLt. DPU. CKPP telah membuat website untuk kepentingan masyarakat secara luas. Artinya apa yang sudah kita lakukan, segala bentuk program apa saja yang sudah di lakukan bisa dilihat langsung di website DPU. CKPP, sebagaimana di amanatkan UU. No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.” terang Danang, Senin (22/11/2021).
Lanjut Danang, jenis informasi yang tersedia dalam website ini, disadari masih jauh dari sempurna, namun sebagai tahap awal diharapkan sudah dapat dijadikan acuan untuk mengenal dan mendapatkan informasi yang cukup bagi masyarakat.
” Dengan demikian, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersedianya website ini, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.
Yang terpenting lembaga kami lembaga Dinas pemerintah yang melayani masyarakat luas, bukan untuk dilayani.” pungkas Danang. (BUT).