oleh

Draft PP Minerba: Menteri Ngurusi Tambang Pasir, Kerikil dan Bahan Bangunan?

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mempertanyakan draft PP Minerba yang terkesan Pemerintah Pusat mengangkangi perizinan hingga pada kebutuhan bahan bangunan, pasir, kerikil dan lain-lain. Dalam draf  yang merupakan turunan dari UU No. 3/2020 tentang Minerba, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dikeluarkan oleh Menteri alias Pemerintah Pusat.

“Masak Menteri ngurusi izin tambang pasir dan batu split,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Ia menjelaskan, saat ini UU No. 3/2020 tentang Minerba masih belum efektif dilaksanakan. Semua pihak terkait masih menunggu terbit PP turunannya. Hal yang paling ditunggu oleh pemangku kepentingan bidang pertambangan adalah soal perizinan.

“Selama ini kebutuhan bahan bangunan, pasir, kerikil dan lain-lain yang termasuk kategori IPR dan SIPB, harus meminta izin ke pusat. Hal ini dirasakan menyulitkan masyarakat. Karena itu perlu ada penyesuaian kebijakan yang adil untuk semua pihak terkait,” ujar Mulyanto.

Baca Juga :  Organisasi Petani Malaysia Belajar Teknologi Budidaya Padi di Banyuwangi

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menuturkan, aturan Ini tidak sesuai dengan ruh UU No. 3/2020 tentang Minerba. Karena pada Pasal 35 UU Minerba diatur ketentuan, bahwa IPR dan SIPB dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

“Bunyinya seperti itu. Dan ketentuan ini adalah hasil kesepakatan setelah dilakukan sinkronisasi antara draf RUU Minerba dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.,” imbuhnya.

Mulyanto mengaku mengutarakan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba terkait dengan Draf PP Minerba, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil, agar RUU Minerba tidak bertentangan dengan Draf RUU Cipta Kerja yang sentralistik. Namun ruh RUU Minerba tetap, agar IPR dan SIPB menjadi kewenangan daerah.

“Saya ingat betul soal sentralisasi perizinan ini. Sebab saya salah seorang anggota Panja RUU Minerba dan juga anggota Panja RUU Cipta Kerja,” tegas Mulyanto.

Baca Juga :  Menyelamatkan Indonesia Omong Kosong Tanpa Kembali ke UUD 1945 Asli

Mulyanto menyebutkan sebelumnya dalam pembahasan RUU Cipta Kerja memang draf awal Pemerintah sangat sentralistik terhadap kewenangan Pemda, termasuk soal perizinan tambang. Namun dalam perjalannya draf ini mendapat tentangan dari mayoritas anggota DPR. Sehingga perizinan dan kewenangan Pemda secara proporsional dikembalikan ke daerah.

“Soalnya akan menjadi aneh kalau dalam UU Cipta Kerja yang diacu saja sudah mengembalikan kewenangan perizinan tersebut secara proporsional ke daerah, tapi dalam PP Minerba soal IPR dan SIPB masih terpusat dan sentralistik.,” kata Mulyanto.

Karena itu, ia menegaskan, fraksi PKS meminta draf PP Minerba, yang terkait kewenangan IPR dan SIPB, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

“Ini kan soal galian pasir, tanah urugan, batu gamping dan lain-lain, soal bahan tambang kecil-kecilan. Pemerintah jangan mempersulit rakyatnya,” tegas Mulyanto. (OSY)

Loading...