SUARAMERDEKA.ID – KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) yang sedang patroli rutin menangkap 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Jumat (2/10/2020). Kedua kapal tersebut diduga melakukan illegal fishing
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menjelaskan, sekitar pukul 02.00 dini hari KRI John Lie-358 mendeteksi 2 kapal yang dicurigai kapal ikan asing sedang menangkap ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia. Kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri setelah sebelumnya berusaha mengelabuhi dengan mematikan semua lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar.
“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya KIA target yang dikejar KRI JOL-358 dapat dihentikan. Komandan KRI JOL-358 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure-red) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan,” kata Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid.
Lanjutnya, dari pemeriksaan awal, kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah. Selain itu, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kepada kedua kapal berbendera Vietnam BV0908TS dan BV4977TS beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” pungkas Panglima Koarmada I. (OSY)