oleh

Dua Terdakwa Pembunuhan Anggota Brimob di Teluk Bintuni Dituntut 10 dan 8 Tahun

SUARAMERDEKA.ID –  Frans Aisnak (32) dan Pontius Wakom (26) yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan anggota Brimob di Kabupaten Teluk Bintuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari masing-masing 10 dan 8 tahun penjara.

Sidang perkara pidana dugaan pembunuhan anggota Brimob Bripka Mesak Viktor Pulung pada 15 April 2020 di Base Camp PT Wana Galang Utama (WGU) Kabupaten Teluk Bintuni dilanjutkan di PN Manokwari, Jumat (6/11/2020). Surat tuntutan (requisitoir) terhadap 2 terdakwa pembunuhan anggota Brimob di Teluk Bintuni ini secara bergantian dibacakan oleh JPU Piter Louw.

Louw menyatakan, terdakwa Frans Aisnak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair.

Baca Juga :  Warga Imekko Gelar Bukber Bareng Bupati Sorong Selatan

“Menuntut agar majelis hakim PN Manokwari menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Frans Aisnak dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan,” kata JPU.

Sementara terhadap terdakwa Pontius Wakom, JPU menuntutnya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut amanat pasal 340 KUH Pidana. JPU Louw menuntut agar terdakwa Pontius Wakom dijatuhi pidana selama 10 tahun dikurangi masa penahana selama terdakwa ditahan.

“Kedua terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.3.000,” ujarnya.

Sementara itu tim Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Yan Christian Warinussy dan Karel Sineri meminta waktu seminggu untuk menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) secara tertulis atas nama kedua terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom. (OSB)

Baca Juga :  PUPR Targetkan Akhir Tahun 2019 1.070 Km Jalan Papua Rampung
Loading...