oleh

Dua Warga Tapanuli Utara Ini Ditangkap di SPBU Karena Sabu

SUARAMERDEKA – Niat dua orang pria, Oskar Gultom, (31) dan Roy Hasibuan (35) Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara untuk menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya batal. Setelah polisi menangkapnya saat mengisi bensin di SPBU Pesanggrahan, Lingkungan IV Kelurahan Pasar Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Kamis (28/3/2019) sekira Pukul 14.00 WIB.

Awal penangkapan kedua tersangka asal Tapanuli Utara ini pada hari Kamis (28/3/2019) sekira Pukul 12.00 WIB. Sat Resnarkoba Polres Tapsel menerima informasi dari masyarakat. Tentang adanya 2 orang laki-laki penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang memiliki shabu yang dibeli dari daerah Kota Padangsidimpuan.

“Mendapat informasi itu selanjutnya personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Personil mengikuti kedua tersangka yang sedang mengenderai sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor Polisi BB 2585 BJ dari Kota Padangsidimpuan,” kata Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Alpian Sitepu, Jum’at (29/3/2019).

Baca Juga :  Sepasang Remaja Padangsidimpuan Tercyduk Sedang Mengisap Sabu
Lebih lanjut diterangkan Iptu Alpian, sekira Pukul 14.00 WIB setibanya di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel, tepatnya di SPBU Pesanggrahan. Personil Satresnarkoba langsung mengamankan kedua tersangka asal Tapanuli Utara ini sedang mengisi bensin sepeda motornya.

Petugas melihat salah satu tersangka yang dibonceng membuang bungkusan plastik klip ke tanah. Namun Aksi ini diketahui oleh aparat kepolisian. Petugas meminta tersangka yang bernama Oskar Gultom untuk memungut dan mengambilnya.

Setelah tersangka mengambil bungkusan tersebut dan dilihat isinya diduga berisikan Narkotika jenis shabu. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia membeli dari Marga Lubis di daerah Kampung Darek dengan harga 200 ribu.

Baca Juga :  Dua Petugas Rutan Cipinang Selundupkan Sabu Lewat Kardus Susu

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel, guna dilakukan penyidikan.

Sedang barang bukti yang disita dari kedua tersangka diungkapkan Alpian yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu seberat 0,17 Gram, 1 unit handphone merk venera warna merah hitam kemudian 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 2585 BJ dan 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BB 2585 BJ,” Papar Iptu Alpian Sitepu. (EJD)

Loading...