SUARAMERDEKA.ID – Dugaan bagi – bagi proyek APBD TA 2022 Kabupaten Banyuwangi antara mantan oknum mantan Bupati dan oknum DPRD serta SKPD secara resmi ormas GNPK-RI Jatim melaporkan penanganan tindak pidana korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),serta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelaporan dugaan bagi – bagi proyek APBD Banyuwangi tahun anggaran (TA) 2022, dalam investigasi GNPK-RI sudah cukup kuat dugaan “bagi – bagi” kuota proyek antara oknum mantan bupati, oknum anggota DPRD, dan oknum kepala SKPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Menurut Sigit Sudjarwo, dari GNPK-RI Jatim, Selasa (24/5/2022) mengatakan kalau kami menduga terjadi transaksi yang cukup besar di antara pejabat – pejabat tersebut. Sehingga sangat perlu juga kami akan membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK ) Minggu ini.
” Kami sdh mendapatkan data yang cukup, siapa – siapa saja yang patut diduga sebagai pihak pertama ( oknum pejabat ), dan pihak kedua ( kontraktor / rekanan ) yang bertindak sebagai penyuap / pemberi gratifikasi kepada oknum para pejabat tersebut. Kami juga lengkapi alur yg sangat terkait antara satu dan lainya berkaitan proses kejadian perkaranya.” terang Sigit.
Lanjut Sigit, GNPK-RI Jatim temuan itu sebagai petunjuk awal, agar
penegak hukum bisa membongkar dan mengungkap dugaan korupsi berjamaah tersebut. Temuan tersebut dalam investigasi GNPK-RI sudah cukup bukti untuk pelaporan.” tambah Sigit lagi.
Semoga dalam pelaporan pada PPATK dan KPK, pejabat tingkat pusat, dan Jatim terkait diduganya bagi – bagi proyek APBD TA 2022 dengan berjamaah ini bisa menjadi pengungkapan awal.” pungkasnya. (BUT).