oleh

Dugaan Korupsi 11,5 M Bantuan Dana Hibah untuk 23 Kelompok Tani di Wonosobo

SUARAMERDEKA.ID – Tim Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (TAMAK) menduga, ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pengan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.

Indikasi korupsi tersebut dilakukan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Wonosobo tahun 2024.

Sedangkan DAK tersebut bersumber dari Dana Hibah Kementerian Pertanian untuk bantuan 23 kelompok tani di wonosobo.

“Bantuan Dana Hibah tersebut mestinya dilaksanakan secara swakelola, bukan dikangkangi oleh Dinas melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen: Red),” ujar Muntaha, selaku korlap Aksi TAMAK di Jakarta, Sabtu (10/05/2025).

Mahasiswa Jakarta asal wonosobo tersebut juga menjelaskan, bahwa dana hibah sebesar 500 juta untuk 23 kelompok tani, yang totalnya mencapai 11,5 miliar.

Bantuan sebesar 11,5 miliar tersebut diduga telah dijadikan bancakan di Dinas Pengan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo, sehingga program tersebut tidak berjalan dengan baik.

“Ini jelas pengkhianatan terhadap salah satu progam unggulan Presiden, tentang ‘Ketahanan dan Swasembada Pangan’ di Indonesia,” tegas Muntaha.

“Maka DWIYAMA SB selaku Kepala Dinas dan SUMANTO selaku Ketua PPK harus bertanggung jawab secara hukum terhadap dana bantuan sebesar 11,5 miliar tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Dana 500 juta yang semestinya untuk Screen House 300 Juta, untuk Smart Farming 150 Juta, dan untuk Sarana Produksi sebesar 50 Juta.

Baca Juga :  Wakil Walikota Padangsidimpuan Ajak Warga Ramaikan Pembukaan MTQ

Semestinya itu dikelola oleh kelompok tani secara swakelola, bukan dibuat bancakan oleh Dinas melalui PPK nya, sehingga program tersebut tidak maksimal dan tidak berjalan dengan baik.

“Screen House Itu semestinya dikelola dan dibangun secara swasembada, bukan dikerjakan Dinas melalui PPK dan asal tunjuk kontraktor saja,” ungkap Korlap TAMAK.

“Kalau memang Screen House tersebut dikerjakan oleh kontraktor, idealnya juga melalui lelang secara transparan karena nilainya lebih dari 200 juta. Bukan main tunjuk semaunya PPK,” tandasnya.

Selain itu, Smart Farming yang anggarannya mencapai 150 juta, mesin yang dihadirkan oleh PPK juga jauh panggang dari api. Karena semua tidak berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

Sehingga para petani masih harus menyiram tanamannya secara manual, maka Smart Farming yang menghabiskan anggaran 150 juta tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan baik.

Muntaha juga menerangkan, bahwa sarana produksi dengan anggaran 50 juta per kelompok juga tidak sesuai dengan kebutuhan para kelompok tani.

“Yang tau kebutuhan dan jenis pupuk yang akan dipakai Itu kan para kelompok tani sendiri, mestinya anggaran itu diserahkan untuk dikelola kelompok tani sendiri,” terang Muntaha.

“Bukan Dinas dan PPK yang membelanjakan, akhirnya tidak terpakai karena jenis pupuknya salah dan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh petani,” sambung Muntaha.

Baca Juga :  Ferry Onim: Muhammad Ali Pernah Menyakiti Hati Mahasiswa UM Sorong

Untuk itu, Tim Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (TAMAK) berencana melakukan aksi massa dan laporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri dengan tuntutan aksi sebagai berikut:

1. Penegak Hukum harus segera tangkap dan Proses Hukum dugaan korupsi 11,5 miliar yang dilakukan oleh DWIYAMA SB selaku Kepala Dinas dan SUMANTO selaku Ketua PPK.

2. Usut tuntas siapapun yang terlibat dan menerima aliran dana dugaan korupsi 11,5 miliar yang dilakukan oleh DWIYAMA SB selaku Kepala Dinas dan SUMANTO selaku Ketua PPK.

Korlap Aksi juga menjelaskan, bahwa dugaan korupsi dana hibah 11,5 miliar tersebut sudah pernah dilaporkan di Kejaksaan Negeri dan Polres Wonosobo.

Akan tetapi perkara tersebut jalan di tempat dan menguap begitu saja, tidak ada progres penanganan perkaranya sampai hari ini. Baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Sudah pernah dilaporkan di Kejaksaan Negeri dan Polres Wonosobo, akan tetapi jalan di tempat dan menguap begitu saja, tidak ada progresnya,” jelasnya.

“Untuk itu, kami akan meminta kepada KPK, Kejagung, maupun Mabes Polri untuk mengambil alih dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi 11,5 miliar tersebut,” tutup Muntaha. (RED).

Loading...